Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Cirebon - Para pimpinan KPK mengajukan uji materi (judicial review) UU KPK baru ke Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu yang lalu. Menanggapi hak ini, Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyebut pengajuan uji materi seperti itu merupakan hak setiap warga negara.
"Saya kira hak setiap masyarakat," di Bandara Cakrabhuwana, Jalan Jendral Sudirman Gg. Aksan I, Kalijaga, Harjamukti, Cirebon, Jumat (22/11/2019).
Ma'ruf menyampaikan, terkait UU KPK baru, beberapa pihak sebelumnya juga telah menyatakan akan melakukan judicial review. Dia mengatakan hal tersebut sebagai wujud penyaluran hak konstitusional masyarakat.
"Kan sudah juga dilakukan oleh beberapa mahasiswa kan melalui judicial review, melalui MK. Sekarang ada lagi misalnya silahkan saja itu hak konstitusional masyarakat. Termasuk juga pimpinan KPK," sambungnya.
Dia menyampaikan selama ketidaksepakatan terhadap UU KPK baru ini disalurkan melalui mekanisme yang ada, maka tidak ada masalah. Ma'ruf merasa pengajuan judicial review yang dilakukan para pimpinan KPK sebagai bentuk menyalurkan aspirasi sudah tepat.
"Ya imbauannya itu kalau ada yang tidak puas ya sebaiknya menggunakan mekanisme yang sudah disiapkan. Sepanjang mekanismenya itu ditempuh dan tidak keluar dari mekanisme dan menimbulkan kegaduhan, saya kira itu baik saja. Oleh karena itu, baik mahasiswa maupun pimpinan KPK menempuh upaya judicial review saya kira itu sudah tepat," ucapnya. dtc