Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Setelah membuka penjaringan bakal calon (balon) kepala daerah (KDh) di 23 DPC, kini giliran DPD PDIP Sumut yang membuka penjaringan untuk Pilkada Serentak 2020. Seperti diketahui, di PDIP ada 3 pintu pendaftaran calon kepala daerah, yakni DPC, DPD dan DPP.
Ketua DPD PDIP Sumut, Japorman Saragih, mengatakan, penjaringan balon kepala daerah di tingkat provinsi dibuka untuk mengakomodir para balon yang belum sempat mengikuti tahapan di tingkat DPC.
"Pengambilan dan pengembalian formulir dokumen balon kepala daerah melalui pintu DPD dan DPP partai dari tanggal 25-30 November 2019," ujarnya didampingi Sekretaris DPD PDIP Sumut, Sutarto, di Medan, Sabtu (23/11/2019).
Mantan pimpinan DPRD Sumut ini mengatakan, semua balon yang mengikuti penjaringan melalui DPD maupun DPP tetap akan mengikuti mekanisme yang ada.
"Silahkan untuk mengambil formulir dan mengembalikan ke kantor DPD PDI Perjuangan Sumut, Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan," ungkapnya.
Sutarto menambahkan, penjaringan melalui pintu DPD berdasarkan instruksi dari DPP PDIP melalui suratnya No. 918/IN/DPP/XI/2019, tanggal: 21 November 2019.
"Yang intinya menegaskan agar membuka kembali tahap penjaringan Balon kepala daerah di 23 kabupaten/kota di Sumut," jelasnya.
Sementara, nama-nama balon kepala daerah-wakil kepala daerah yang sudah terjaring sebelumnya dan telah mengikuti proses penyaringan/wawancara di DPD PDIP telah disampaikan ke DPP partai, untuk mendapat pengkajian dan pendalaman oleh DPP partai.
Bahwa selanjutnya, seluruh balon kepala daerah-wakil kepala daerah yang sudah terjaring dan tersaring akan dilakukan survey oleh lembaga independen tingkat nasional.