Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Permasalahan pencopotan Antony Sinaga dari jabatan eselon III masih bergulir. Antony melapor ke Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Utara terkait pencopotannya dari jabatan eselon III pada Juni 2019. Sebab Antony menilai ada dugaan maladministrasi dalam pencopotan itu.
Ombudsman Perwakilan Sumut kemudian menindaklanjutinya. Ombudsman pun resmi meminta Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, menjelaskan hal tersebut. Hal itu dibenarkan Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, ketika dikonformasi, Sabtu (23/11/2019).
Permintaan itu disampaikan Ombudsman dalam suratnya Nomor B/0353/LM.11-020/0129.2019/XI/2019 tertanggal 20 November 2019 yang ditandatangani Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar.
Permintaan itu dilayangkan kepada gubernur menyusul tidak adanya jawaban dari Kadis Penanamam Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPPTSP), Arif Trinugroho. Surat permintaan kepada Arif disampaikan pada 22 Oktober 2019.
Ombudsman menyampaikan agar sebaiknya ada penjelasan gubernur perihal pencopotan Antoni Sinaga itu. Pada pasal 33 ayat 2 dan 3 UU Nomor 37 Tahun 2018 tentang Ombudsman RI, bahwa jika terlapor tidak memberikan penjelasan tertulis, Ombudsman untuk keduakalinya meminta penjelasan secara tertulis kepada terlapor.
Apabila dalam waktu 14 hari permintaan penjelasan secara tertulis keduakalinya tidak dipenuhi, terlapor dianggap tidak menggunakan hak jawab.
Sebelumnya, Gubernur Edy dalam Keputusan Gubsu Nomor 821/2019 tertanggal 17 Juni 2019, mencopot Antony Sinaga dari jabatan Kepala Bidang Perijinan Infrastruktur, Ekonomi dan Sosial pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu Sumut menjadi fungsional di Badan Kesbangpol Sumut.
Namun Antony tidak tinggal diam. Merasa ada yang salah dalam pencopotannya, dia pun melapor ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Kementerian Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN & RB).
Akhirnya KASN merekomendasikan kepada Gubernur Edy agar mengaktifkan kembali Antony Sinaga ke jabatannya semula. Rekomendasi itu tertuang dalam surat Nomor B-2818/KASN/8/2019 tentang Rekomendasi atas Pengaduan Dugaan Pelanggaran dalam Pemberhentian dari Jabatan atas nama Antony Sinaga di lingkungan Pemprov Sumut tanggal 26 Agustus 2019, yang ditandatangani oleh Ketua KASN Sofian Effendi.
Pasalnya menurut KASN, putusan gubernur yang mencopot Antony, tidak sesuai dengan tata cara atau prosedur penanganan hukuman disiplin sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN.
KASN juga menjelaskan bahwa terhadap alasan pencopotan Antony dari jabatannya karena unsur pelanggaran etika dan disiplin PNS, tidak memiliki landasan yang kuat karena Antony sebelumnya tidak pernah dipanggil ataupun diperiksa pihak Pemprov Sumut.
Lalu apa tanggapan Gubernur Edy?. Ditemui usai peringatan Hari Anak Nasional tingkat Provinsi Sumatra Utara 2019, yang dipusatkan di Aula Gubernuran Jalan Sudirman Medan, Senin (18/11/2019), Edy hanya menjawab singkat.
"Apa?," ujarnya menanggapi pertanyaan wartawan. Lalu disebutkan wartawan kembali soal tanggapannya atas rekomendasi KASN mengaktifkan kembali Antony Sinaga ke jabatannya. "Kok KASN, saya gubernurnya," ujar Edy singkat sambil meninggalkan wartawan.
Gubernur pun tidak memberikan penjelasan lebih lanjut perihal rekomendasi KASN itu. Namun sebelumnya, Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut, Syahruddin Lubis, menyebutkan rekomendasi KASN itu sudah ditindaklanjuti gubernur. Namun tindak lanjut itu masih berproses hingga saat ini.
"Sudah dan sedang kita tindak lanjuti. Hanya saja memang tidak semudah itu membalikkan Antony ke jabatan eselon III, masih ada proses. Kita juga sudah bilang ke Pak Antony agar mohon bersabar," ujar Syahruddin.