Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bicara soal kebebasan berpendapat dan berserikat. Tito mengatakan, kebebasan berpendapat dan berserikat tidaklah mutlak.
Hal itu disampaikan Tito dalam sambutannya di 'Penganugerahan Penghargaan Ormas Tahun 2019' di Hotel Kartika Chandra, Jalan Jendral Gatot Subroto, Karet, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (25/11/2019). Tito mengatakan ada batasan-batasan yang dimiliki dalam berpendapat dan berserikat termasuk oleh organisasi masyarakat (ormas).
"Dalam perjalanannya kita tentu tahu kebebasan berpendapat di muka umum atau kebebasan untuk berserikat tidak bersifat absolut, tidak mutlak," kata Tito.
Batasan-batasan tersebut salah satunya menghargai hak asasi orang lain. Kemudian, kata Tito, berpendapat maupun berserikat juga harus menjaga ketertiban umum dan keamanan nasional.
"Artinya Ormas harus menjaga hak asasi orang lain, menghormati hak asasi orang lain. Yang kedua, Ormas juga harus menjaga ketertiban umum di lingkungan publik. Ketiga, Ormas harus meningkatkan etika dan norma. Keempat, Ormas harus menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, dalam konteks Indonesia adalah menjaga kesatuan dan kebangsaan negara kesatuan Republik Indonesia. Itu yang menjadi batasannya," ujarnya.
Jika tidak menaati, eks Kapolri itu mengatakan ada sanksi yang menanti. Mulai dari sanksi administratif seperti pencabutan pendaftaran hingga sanksi pidana.
"Ketika keluar dari itu maka tentu akan ada sanksinya. Mulai dari sanksi administratif, pencabutan pendaftaran misalnya, sampai ke sanksi pidana," pungkas Tito.(dtc)