Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Anggota Komisi V DPR F-PDIP Bambang Suryadi menyinggung soal ganti rugi kepada ahli waris korban jatuhnya pesawat Lion Air PK-LQP yang hingga kini belum selesai. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menjelaskan duduk permasalahannya.
Budi awalnya menjelaskan pihaknya telah melakukan koordinasi intensif dengan keluarga korban yang telah dikoordinir dalam suatu kelompok tertentu. Budi menyebut persoalan ganti rugi ini adalah masalah perdata antara keluarga korban, asuransi, dan pihak Lion Air serta Boeing.
"Jadi kami nanti akan upayakan lagi untuk memberikan suatu dukungan kepada mereka. Secara perdata memang ini adalah hubungan antara korban dengan asuransi, dengan Lion, dan Boeing," kata Budi di ruang rapat Komisi V DPR, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/11/2019).
Budi mengatakan Kementerian Perhubungan pun sudah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri terkait santunan dari pihak Boeing kepada keluarga korban. Menurut Budi, keluarga korban Lion Air bisa mendapatkan tiga sumber ganti rugi.
"Satu itu adalah asuransi dari Lion, kedua adalah santunan, ketiga adalah klaim apabila dikabulkan. Nah, memang terjadi suatu dispute, beberapa mereka yang akan dapat santunan dari Lion tidak mau menerima, karena dalam satu perjanjian itu harus menandatangani tidak boleh melakukan tuntutan," jelasnya.
Menurut Budi, banyak dari keluarga korban yang belum menerima santunan ingin tetap menuntut pihak Boeing. Kementerian Perhubungan pun disebutnya memfasilitasi hal itu.
"Berkaitan dengan anggota keluarga korban yang belum mendapatkan (ganti rugi), itu lebih banyak karena mereka ingin tetap menuntut kepada Boeing, dan ini sedang terjadi. Dan ini ada bebarapa kelompok yang melakukan gugatan. Kita fasilitasi, tapi kami tidak masuk dalam para pihak," ungkap Budi.
Budi mengatakan keluarga korban yang menerima ganti rugi tetap dapat melakukan penuntutan. Proses santunan dari Boeing pun disebut masih bisa ditindaklanjuti.
"Tentang santunan dari Boeing, ini dalam proses administrasi. Jadi memang mestinya akan ditindaklanjuti. Bisa (tetap menuntut meski dapat ganti rugi), dan yurisprudensinya ada yang mendapatkan ganti rugi. Itu udah kita sampaikan," ujar Budi.
"Jadi kami sampaikan ambil dan tetap tuntut. Tapi kami kan nggak bisa sebagai para pihak," lanjut dia.
Sementara itu, Dirjen Perhubungan Udara Polana B Pramesti menjelaskan pihaknya telah bersurat kepada Kementerian Luar Negeri terkait data-data ahli waris korban Lion Air untuk disampaikan kepada pihak Boeing. Polana menyebut Boeing memberikan ganti rugi tanpa syarat, kecuali data ahli waris.
"Boeing juga memberikan gift 50 juta US dolar itu kepada ahli waris, di mana itu tanpa persyaratan kecuali data-data dari ahli waris tersebut. Dan itu sudah difasilitasi oleh Kemenlu, dalam hal ini KBRI di Washington," ucap Polana.(dtc)