Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tanah Karo. Tiga orang terdakwa kasus sabu-sabu seberat 9,4 kilogram dituntut hukuman seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU), Firman Siregar dan Rikardo Simanjuntak di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatra Utara, Senin (25/11/2019) siang.
Usai dituntut dalam persidangan beruntun (marathon;red), ketiganya yang terlibat dalam kasus yang sama, menyatakan akan melakukan nota pembelaan (pledoi) melalui kuasa hukum. Persidangan yang dipimpin majelis hakim Sanjaya Sembiring, memyatakan persidangan dilanjutkan pekan depan.
Awal kasus ini ketika Suparno, warga Dusun Aek Popo, Desa Pancur Batu, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo ditangkap Satres Narkoba Polres Karo (31/3/2019) terkait kepemilikan sabu-sabu. Dalam penggerebekan, petugas menemukan delapan bungkus narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan karung goni dan ditanam di belakang rumahnya.
Dalam pengembangan selanjutnya, Suparno mengaku bahwa sabu tersebut ada 10 bungkus. Namun dua bungkus besar sudah dibawa oleh temannya bernama Tresno. Namun ketika akan dilakukan pengembangan, Suparno berupaya melarikan diri, sehingga terkena tembakan petugas.
Selanjutnya, polisi melakukan pengejaran terhadap Tresno (26), warga Dusun Naga Jaya I, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun. Mendapat info dirinya diincar petugas, Tresno melarikan diri.
Selang beberapa hari, anggota Polres Karo menangkap Tresno, di Jalan Jaya Mukti Gang Mori, Kota Dumai, Selasa (2/4/2019) pukul 18.00 WIB. Pasca diamankan dan interogasi, Tresno menerangkan, dua bungkus besar sabu dari Suparno, telah diberikan kepada dua temannya yaitu, Agus Setiawan Alias Wawan sebanyak 1 bungkus dan satu bungkus lagi kepada temannya yang saat ini masih dicari polisi.
Selanjutnya, Polisi melakukan pengejaran dan menangkap Agus Setiawan alias wawan, di Pasar II Naga Jaya I, Desa Naga Jaya I, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun. Dia juga sempat mengatakan,kalau sabu yang diterimanya dari Tresno sempat dibuangnya ke selokan,namun sabu tersebut masih dapat ditemukan.