Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara (Sumut) melakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkotika hasil tangkapannya sejak bulan Juli hingga September 2019, Senin (25/11/2019). Adapun barang bukti narkoba yang dimusnahkan tersebut, terdiri dari 161,5 kg sabu, 146,7 kg ganja dan juga 3.907 butir pil ekstasi.
Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan itu terdiri dari 43 kasus yang disita dari 72 orang tersangka. Dari jumlah ini, 1 orang tersangka meninggal dunia setelah ditembak, karena melakukan perlawanan saat akan diringkus petugas.
"Kita sangat prihatin dengan banyaknya tersangka yang diamankan atas penyalahgunaan narkoba dalam pengungkapan kali ini. Narkoba ini tidak bisa dipulihkan, namun bisa disembuhkan," ungkapnya kepada wartawan.
Agus menyebutkan, dengan total barang bukti yang diamankan kali ini pihaknya bisa menyelamatkan 314.552 orang anak bangsa dari bahaya narkoba. Hal ini atas asumsi rincian yaitu, 1 gram untuk 10 orang pengguna ganja, 1 gram untuk 1 pengguna sabu, serta satu butir untuk satu orang penggunanya.
"Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 Jo. Pasal 132 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," jelasnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Hendri Marpaung menambahkan, tangkapan untuk barang bukti yang diamankan ini merupakan hasil penindakan sejak 3 bulan lalu oleh Subdit I, II dan III.
"Diantara tangkapan ini ada yang merupakan jaringan Internasional. Jalur masuknya dari Malaysia, Kepulauan Riau lalu ke Sumut. Sumut termasuk domain yang bagus bagi mereka jaringan pengedar internasional," terangnya.
Hendri menegaskan, pihaknya tetap komit untuk memberantas narkoba sesuai dengan perintah Kapolri. Bahkan ia kembali mengingatkan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan untuk melakukan tindakan tegas terukur bagi mereka yang terlibat narkoba.
"Jauhi narkoba. Jangan pernah dekati, apalagi terlibat dalam jaringan narkoba. Kami tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas," tandasnya.
Jalannya pemusnahan ini sendiri dihadiri oleh para tersangka. Pemusnahan dilakukan dengan cara direbus dalam air mendidih untuk sabu dan ekstasi, sementara terhadap ganja dibakar.