Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tanah Karo. Kapolres Tanah Karo, AKBP Benny R Hutajulu mengimbau peternak agar tidak membuang bangkai babi yang mati terserang penyakit disembarang tempat. Selain mengganggu ketentraman masyarakat, tindakan tersebut juga bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami mengimbau peternak agar lebih bijaksana dalam mengambil keputusan. Kita turut prihatin atas serangan virus penyebab kematian babi yang menimbulkan dampak kerugian bagi peternak. Walau demikian, tindakan membuang di sembarang tempat bukanlah hal yang layak dilakukan. Lebih baik di kuburkan", ujar Kapolres kepada medanbisnisdaily.com, Selasa (26/11/2019)
Menurut Kapolres, bilamana ada ternak babi yang mati, sekiranya dikuburkan jauh dari lokasi pemukiman dan sumber air bersih. Ini bertujuan agar tidak mengganggu ketertiban umum, sekaligus menghindari pencemaran lingkungan khususnya sarana vital sumber air minum. Lebih baik lagi, jika berkoordinasi dengan dinas terkait.
"Membuang bangkai babi di sembarang tempat dapat terkena jerat hukum. Sanksi hukumnya terdapat pada pasal di dalam undang-undang 32 tahun 2009, tentang pencemaran lingkungan ataupun sanksi lain sesuai norma hukum. Tentunya lebih baik menaati aturan dan perundang-undangan yang berlaku, dari pada nanti ditangkap polisi," papar AKBP Benny R Hutajulu.