Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tanjungbalai. Lapak transaksi beli barang bekas terbesar di Tanjungbalai, bahkan di Sumatra Utara tinggal puing dalam hitungan jam usai dilahap si jago merah, Selasa (26/11/2019) dini hari. Ratusan pedagang tak tentu nasibnya kini. Mereka dalam ratapan pasrah.
Sedikitnya ada 700 pedagang yang berjualan di lokasi ini. Mayoritas mereka warga asli Kota Tanjungbalai yang sudah berjualan turun temurun. Pasar Monza yang lebih akrab disebut Pajak TPO Tanjungbalai ini sebenarnya sudah ada sejak awal tahun 90-an dan jadi surga bagi masyarakat pencari pakaian bekas berkelas dari luar negeri (ballpress).
“Kalau pajak ini (TPO) sudah adalah dari awal tahun 90 – an. Kalau tak salah bisnis ball press dimulai dari sini adanya. Usaha masyarakat Tanjungbalai juga banyak dari sini, di samping sebagian lagi ke laut (nelayan),” kata Ibrahim, warga setempat saat diwawancarai, Selasa (26/11/2019).
Meski dilarang dan terganjal aturan hukum, ada saja cara barang barang ballpress ini masuk. Salah satunya lewat pelabuhan pelabuhan tikus yang sebagian besar berada di wilayah administratif Kabupaten Asahan.
Setiap harinya, Pajak TPO Monza Tanjungbalai ini ramai dikunjungi warga yang tidak hanya datang dari dalam kota. Beberapa pengusaha pakaian bekas daerah tetangga hingga dari Kota Medan berbelanja di sini.
“Memang kalau pas rame itu hari Senin. Karena biasa hari Sabtu atau Minggu itu ballpress masuk, jadi baru bongkar goni itu hari Senin. Kita mau belanja banyak pilihan barangnya,” tambahnya.
Pajak Monza TPO Tanjungbalai dikenal serba lengkap, tak hanya menjual barang barang bekas seperti pakaian. Barang barang impor baru berkualitas juga ada di sini, misalnya sepatu, tas, ambal, guci, keramik, hingga perkakas dapur. Jika telaten mencari kita bisa mendapatkan barang bermerek kualitas bagus dengan harga murah.
Tahun awal tahun 2000-an menjadi puncak kejayaan pasar ini. Bahkan pedagang maupun warga yang terbiasa memburu barang bekas di sini tak jarang menemukan lembaran uang dollar, perhiasan cincin, kalung atau barang lain lain yang terselip di antara celah saku pakaian tadi.
Penjualan pakaian bekas impor ini sebenarnya dilarang oleh Kementerian Perdagangan RI, karena berpotensi mengandung bibit penyakit dan membahayakan masyarakat dari segi kesehatan, sebagaimana tertera dalam Undang Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) pasal 8 ayat 2, yakni pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud, bisnis pakaian bekas ini tetap saja menjadi banyak buruan masyarakat.
Upaya para pedagang dan masyarakat Kota Tanjungbalai untuk diizinkan jual monza sudah berulang kali disampaikan ke pemerintah daerah maupun aparat terkait. Ballpress dianggap menjadi ciri dan salah satu kearifan lokal warga di sana. Namun tetap saja keinginan itu menganggangi peraturan perundang undangan.
“Memang kami akui, selain ke laut (nelayan) mayoritas warga sini banyak yang usahanya dari jualan monza ini. Orang juga kenal Tanjungbalai ini identik sama monzanya. Banyak orang luar datang ke Tanjungbalai ini untuk menghabiskan uang hanya gegara berburu monza,” kata warga Tanjungbalai.