Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) diminta untuk mengambil alih kasus tewasnya Rian Fani (20) warga Martubung akibat dianiaya sekelompok orang saat menonton balap liar di kawasan KIM II, Desa Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Minggu (16/12/2018).
Hal ini disampaikan, Direktur AAA+ Law Office, Alansyah Putra Pulungan sekaligus kuasa hukum keluarga korban didampingi tim M Reza Rayhan, Chairul Imam, dan M Iman Syahputra, Selasa (26/11/2019).
"Kami meminta kasus ini agar diambil alih oleh Polda Sumut, karena penanganan yang dilakukan Polsek Medan Labuhan sudah hampir setahun belum juga ada titik terang," ungkapnya kepada wartawan.
Alansyah menjelaskan, saat ini pihaknya juga sudah melayangkan Dumas (Pengaduan Masyarakat) ke Polda Sumut. Bahkan, Dumas itu sudah mereka layangkan sebanyak dua kali, yakni pertama oleh keluarga pada tanggal 13 Agustus 2019 dan kedua oleh mereka selaku kuasa hukum pada 8 November 2019.
"Tapi sampai sekarang Polda Sumut juga belum memberikan respon kepada kami. Padahal kasus ini sudah sangat lama berlangsung," jelasnya.
Selain itu, ia mengaku, pihaknya juga telah melayangkan surat pengaduan ke Mabes Polri, Bareskrim Polri, Komnas HAM, dan juga Ombudsman RI pada 16 November 2019. Namun sejauh ini kata dia, baru hanya Komnas HAM saja yang memberikan respons atas pengaduan yang telah dilayangkan tersebut pada 21 November 2019.
"Kami masih diminta mengenai kelengkapan data kuasa hukum dan juga korban," bebernya.
Alansyah menuturkan, pihaknya sangat menyayangkan lambatnya proses penanganan yang dilakukan Polsek Medan Labuhan terhadap kasus ini. Padahal, ujar dia, tak lama setelah kejadian, 4 orang terduga pelaku sempat diamankan polisi.
"Saat ditanyakan, polisi mengaku masih melakukan Lidik. Keluarga juga malah diminta untuk mencari saksi, padahal itu sudah seharusnya menjadi tugas kepolisian," pungkasnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmadja yang ditanyakan prihal kasus ini menegaskan, bahwasanya kasus yang menimpa Rian Fani masih lidik. Menurutnya, dalam suatu kasus, terutama yang sampai menghilangkan nyawa seseorang diperlukan sejumlah alat bukti, termasuk saksi yang lengkap dalam upaya pengungkapannya.
Sementara itu, disinggung soal adanya Dumas ke Polda Sumut, Tatan masih belum mau berkomentar banyak. "Makanya sejauh ini (kasusnya) masih lidik," tandasnya.
Seperti diketahui, Ibu korban, Asni Hawiyah (54) menjelaskan, kejadian itu terjadi pada Minggu (16/12/2018) sekira pukul 03.30 WIB. Saat itu, dirinya didatangi seorang teman almarhum putranya bernama Aldy yang mengabarkan kejadian yang dialami anaknya.
Selanjutnya, ia bersama Aldy menuju Rumah Sakit Delima di Jalan KL Yos Sudarso KM 13,6, Medan. Setibanya di Rumah Sakit tersebut, Asni mengaku mendapati almarhum putranya sudah dalam kondisi tidak bernyawa.
"Saat itu kepalanya sudah dibalut perban. Pada pipinya sebelah kiri ditemukan luka sayatan seperti huruf X dan tangan sebelah kanannya kelihatan memar. Dari kepala keluar darah dengan luka terbuka sekitar 5 CM," ucapnya.
Lebih lanjut, dikatakan Asni, menurut seorang teman almarhum anaknya bernama Elvan Sinaga yang ditemuinya sesaat usai kejadian, diketahui bahwa Elvan yang berboncengan dengan almarhum anaknya terlebih dahulu dikejar sekelompok pemuda yang mengendarai sekitar 6 sepeda motor. Kasus ini sendiri sudah dilaporkan ke Polsek Medan Labuhan yang tertuang pada Laporan Polisi (LP) bernomor LP/766/XII/2018/SU/PEL.BLW/SEK-MEDAN LABUHAN.