Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Mardiansyah Putra alias Dian dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa penuntut Umum (JPU) dari Kejatisu, Lince Rosmini. Terdakwa ini juga diwajibkan untuk membayar denda Rp1 Milliar subsidair 6 bulan kurungan.
Persidangan yang diketuai Majelis Hakim, Saidin Bagariang, JPU menjerat terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UURI. Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Meminta kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan tuntutan 10 tahun penjara," kata JPU Lince dalam persidangan yang pp di Cakra 6, PN Medan, Rabu (27/11/2019) sore.
Dalam tuntutan itu, jaksa menyebutkan terdakwa ditangkap di kawasan perumahan Jalan Flamboyan I Perumahan Torganda Kelurahan Medan Selayang Kecamatan Medan Sunggal, Medan, tepatnya rumah Nomor L4, pada 18 Juli 2019, oleh Hendrik dan Redi Yudha yang merupakan anggota kepolisian.
Di mana Mardiansyah Putra merupakan target kepolisian, karena sebelum penangkapan terdakwa memang sudah bertemu dengan informan Polisi di depan Rutan Tanjung Gusta dan kemudian di Pama Delitua, memastikan bahwa calon pembeli ada membawa uang Rp56 juta, untuk membeli sabu seberat 92 Gram.
Begitu melihat terdakwa membawa barang yang sudah dipesan langsung ditangkap. Dalam pengakuannya ia diupah Rp1 juta bila barang yang diambil dari Udin (DPO) laku terjual.
Usai membacakan tuntutan, terdakwa mengajukan nota pembelaan yang akan digelar pada pekan depan.