Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Anggota DPRD Medan, Mulia Syahputra Nasution mengaku gelisah karena dua bulan sejak dilantik belum bisa bekerja secara maksimal. Pasalnya, sampai hari ini alat kelengkapan dewan (AKD) belum juga terbentuk.
"Bahwa anggota dewan hari ini gelisah dengan lambatnya kerja Pokja dan pimpinan dewan terkait AKD," ujarnya, di Medan, Rabu (27/11/2019).
Kata dia, saat ini sudah memasuki akhir tahun. Di mana, kerja dari organisasi perangkat daerah (OPD) perlu dilakukan evaluasi mulai dari belanja hingga realisasi pendapatan asli daerah (PAD).
"Karena belum terbentuk AKD, dewan belum bisa panggil mitra kerja, apa saja yang sudah dilakukan sejak awal hingga akhir tahun. Ini perlu mendapat perhatian khusus, apalagi kita tahu sempat ada turbulensi di Pemko Medan," jelasnya.
Oleh karena itu, Politikus Partai Gerindra ini berharap pimpinan dewan bisa secepatnya mengambil sikap dan langkah agar persoalan ini tidak berlarut-larut.
"Kalau memang belum bisa tatib baru disahkan, pakai saja tatib lama, DPRD Provinsi juga melakukan hal itu," sebut Ketua Tidar Kota Medan ini.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Medan, Bahrumsyah mengatakan pihaknya saat ini tengaj berupaya agar eksaminasi tatib bisa secepatnya selesai di Biro Otda Pemprov Sumut.
Ia mengatakan tatib yang dipakai saat periode 2014-2019 tidak bisa dipergunakan. Meskipun hanya sementara waktu.
"Jadi tatib lama itu pedomani PP 10/2016, sudah tidak bisa lagi, harus mengacu ke PP 12/2018," ujarnya.
Berdasarkan PP 12/2018, masa jabatan pimpinan AKD adalah 2,5 tahun. Sedangkan tatib dewan sebelumnya tidak mengatur itu, sehingga tidak dapat dipergunakan.
Bukan hanya itu, di tatib sebelumnya tidak mengatur tentang masa sidang. "Selama ini jalan begitu saja, padahal diatur ada masa sidang dan masa reses. Kalau sedang reses tidak boleh ada aktifitas termasuk kunjungan," bilangnya.
Rencana kerja (Renja), penyampaian draft KUA-PPAS melalui paripurna, pokok pikiran (pokir) melalui FGD atau diskusi, serta pengusulan atau proses pemilihan wakil wali kota di DPRD tidak diatur.
"Ketika wakil wali kota dilantik menjadi wali kota defenitif masih memiliki masa jabatan lebih dari 18 bulan, maka harus ada wakil, proses pemilihan di DPRD. Itu harus diatur di dalam tatib, selama ini belum ada, maka diatur. Bisa dibilang banyak perubahan untuk tatib saat ini dibandingkan sebelumnya," paparnya.