Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara, Arsyad Lubis diperiksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Selasa (26/11/2019) kemarin. Belum diketahui pasti perihal objek pemeriksaan terhadap pejabat itu.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, saat dikonfirmasi membenarkan perihal pemeriksaan orang nomor satu di Dinas Pendidikan Sumut tersebut.
"Iya, tapi ini cuma ambil keterangannya saja,” kata Sumanggar ketika di konfirmasi via WhatsApp, Rabu (27/11/2019) malam.
Sumanggar mengaku tidak berwenang menjawab persoalan teknis, terkait apa Arsyad Lubis diperiksa.
“Oh ngak tahu kalau terkait apa, itu sudah teknis ya, kita tidak dapat informasikan ya,” sebutnya.
Ditanyakan pemeriksaan Arsyad Lubis terkait dugaan korupsi pengelolaan dana alokasi khusus (DAK) yang disalurkan kepada 30 UPT. Dimana masing-masing UPT memeroleh dana sebesar Rp 3 miliar sehingga total anggaran negara yang disalurkan tersebut mencapai Rp 90 miliar.
Siagian mantan Kasi Pidum Kejari Binjai ini menyarankan agar menanyakan langsung kepada Arsyad Lubis selaku Kepala Dinas Pendidikan Sumut.
“Oh, engak-engak. Saya tidak tahu itu rahasia penyidikan ya, jadi itu tidak bisa dipublikasikan. Kalau memang apa tanyakan langsung sama yang bersangkutan,” pungkasnya.
Diketahui beberapa waktu lalu, elemen mahasiswa berdemo di Kantor Gubernur Sumut meminta Arsyad Lubis dicopot dari jabatannya dikarenakan diduga melakukan KKN di Dinas Pendidikan Sumut pada Pengadaan Alat Praktek SMK Pertanian dan Otomotif senilai Rp 45 miliar bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2018.