Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Memelihara 3 ekor satwa yang dilindungi berjenis Binturung, terdakwa Apan Azhari alias Arpan (25) warga Jalan HM Joni, Gang Aman, Kecamatan Medan Kota, dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp10 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
"Menuntut terdakwa dengan penjara selama 1 tahun 6 bulan dengan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan," tutur jaksa penuntut umum (JPU) Randy Tambunan di hadapan Ketua Majelis hakim Ahmad Sayuti, di Ruang Cakra 9, Pengadilan Negeri (PN) Medan Rabu (27/11/2019) sore.
Randy menjelaskan, yang memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya perlindungan dan pemeliharaan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Sementara yang meringankan, terdakwa berperilaku sopan dalam persidangan serta merasa bersalah dan menyesali perbuatannya.
Menanggapi tuntutan dari JPU, usai persidangan pengacara terdakwa, Romy Tampubolon menegaskan terdakwa Arpan tidak mengetahui kalau hewan yang dipeliharaannya itu adalah hewan yang dilindungi.
"Terdakwa tidak tau kalau hewan yang dibawanya pulang dan dipeliharanya itu adalah hewan yang dilindungi, setelah pihak dari BKSD Sumut dan Polda datang ke rumah terdakwa barulah ia tau," tegasnya.
"Seharusnya pihak dari pemerintah memberikan apresiasi kepada terdakwa kami bukan dihukum, karena sudah melestarikan hewan yang dilindungi," tambahnya.
Dalam dakwaan sebelumnya, JPU Randi Tambunan menjelaskan, awal mula pihak kepolisian dari Ditreskrimsus Polda Sumut, mendapat laporan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa ada memiliki, memelihara satwa yang dilindungi berupa 3 ekor Binturong atau Arctictis Binturong.
"Sehingga pada, Kamis, 22 Agustus 2019 sekira pukul 16.30 WIB bertempat di rumah terdakwa di Jalan HM Joni Gang Aman No. 5 Medan Kel. Teladan Timur Kecamatan Medan Kota, Medan, pihak Kepolisian dan pihak PNS Balai Besar Konservasi Sumber Alam provinsi (BBKSDA) Sumatera Utara melakukan pemeriksaan ke rumah tersebut dan ditemukan satwa yang dilindungi berjenis berupa tiga ekor binturong atau Artictis Binturong," tuturnya.
Bahwa 3 ekor Binturong tersebut, lanjut JPU, merupakan satwa yang dilindungi oleh pemerintah sesuai UU RI No. 5 tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 ayat (2) Huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) UU RI No. 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," pungkas Jaksa.