Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Lubuk Pakam. Petani Desa Sidodadi Ramunia, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang menolak alih fungsi lahan pertanian menjadi perumahan. Pasalnya,bangunan perumahan di Dusun Banjar Negoro A tersebut sangat meresahkan petani. Sebab, nantinya limbah dari perumahan akan menyatu dengan irigasi pertanian. Terlebih lagi lahan yang dibangun merupakan lahan irigasi teknis dengan indek produksi 100% padi dan palawija.
"Kan sudah jelas bahwa lokasi dibangun perumahan itu areal pertanian sawah, kok bisanya kepala desa dan camat mengeluarkan rekomendasi. Janganlah karena sesuatu lantas mudah saja mengeluarkan rekomendasi. Ini kan namanya menambah permasalahan petani, sehingga tujuan swasembada pangan tak akan tercapai," kata Ketua Gapoktan Desa Sidodadi Ramunia,Sugiarto dan sejumlah petani lainnya kepada medanbisnisdaily.com, Kamis (29/11/2019).
Sugiarto meminta Camat Beringin membatalkan rekomendasi yang telah dikeluarkan, meskipun IMB perumahan itu sudah keluar.
Sugiarto yang akrab dipanggil Anto Nyemor ini menjelaskan, sebelum dibangunnya komplek perumahan tersebut, para petani sudah menyurati Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PPTSP) Kabupaten Deli Serdang pada 27 Mei 2019. Pada tanggal 5 Agustus 2019, mereka juga sudah menyampaikan surat guna meminta pembatalan IMB yang sudah terbit, yakni NO 503.570.648/007/DPM PPTSP-DS/H tanggal 5 Juli 2019.
Anto Nyemor juga menyesalkan pihak desa dan Kecamatan Beringin segampang itu mengeluarkan rekomendasi tanpa ada persetujuan warga. Bahkan, pengaduan yang disampaikan tak pernah ditanggapi dengan serius. Anehnya lagi, rekomendasi atau surat keterangan silang sengketa dari Kepala Desa Sidodadi Ramunia, Salamun, tanggal 15 Mei 2019 disebutkan akan dibangun rumah type 36 sebanyak 20 unit dilahan 1.900 M2 atas nama Feran Chia, warga Tandem Hilir I, Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang.
Selanjutnya Camat Beringin, Ayub, mengeluarkan surat rekomendasi tanggal 20 Mei 2019 untuk pembangunan rumah type 36 sebanyak 23 unit. Sementara, di plank IMB tanggal 5 Juli tertulis 36 unit.
"Nantinya hal ini akan kita laporkan juga kepada Bapak Bupati Deli Serdang," tandas Anto Nyemor
Kepala Desa Sidodadi Ramunia, Salamun yang dikonfirmasi mengatakan surat yang ia keluarkan bukan izin IMB, tapi hanya rekomendasi.
"Kan nggak salah cuma mengeluarkan rekomendasi. Izinnya kan bukan dari saya," terangnya.
Namun, ketika ditanya kenapa mengeluarkan rekomendasi di lahan persawahan, Salamun agak bingung."Kan gak mungkin orang yang mau berurusan saya tolak," jawabnya.
Camat Beringin, Ayub, berjanji akan melakukan mediasi antara pemilik perumahan dengan para petani. "Ya, nanti kita akan lakukan mediasilah dengan pihak perumahan," papar Ayub singkat.
Kepala Dinas DPM PPST Deli Serdang, Syarifah Alawiyah menjelaskan bahwa pihaknya mengeluarkan IMB setelah melihat administrasi pemohon lengkap dan ada rekomendasi dari camat.
"Karena administrasinya lengkap ya kita proses. Kan yang tahu bagaimana kondisi lapangan itu camat. Jadi kami bertanggung jawab terhadap administrasi, bukan teknis. Kalau teknis pihak Perkim. Sedangkan IMB yang kami keluarkan itu untuk 23 unit, bukan 36 uni," tutur Syarifah.
Lebih lanjut Syarifah menambahkan, IMB atau izin lainnya dapat dicabut jika camat atau instansi yang bersangkutan menarik kembali rekomendasi yang telah dikeluarkan. Hal itu sesuai Perda No 6 tahun 2011 tentang perizinan tertentu. "Jika rekom itu dicabut, maka IMB bisa dibatalkan. Jadi kita tak bisa membatalkan begitu saja," tutupnya.