Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Setelah tertunda selama dua bulan, akhirnya DPRD Kota Medan menjadwalkan penetapan komposisi alat kelengkapan dewan (AKD). Penetapan komposisi AKD sendiri akan dilakukan melalui agenda sidang paripurna Jumat (29/11/2019) besok.
Penetapan AKD berdasarkan surat dari Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Utara tertanggal 26 September 2019 nomor : 160/12638/2019 perihal konsultasi tata tertib DPRD Kota Medan yang ditujukan langsung kepada Ketua DPRD Medan.
Surat yang ditandatangani langsung Sekda Sumut, Sabrina menyiratkan Kelompok Kerja (Pokja) Tata Tertib (Tatib) tidak bekerja. Dalam surat tersebut, Sekda menyampaikan sejumlah poin agar DPRD Medan menjelaskan secara rinci, di antaranya meminta penjelasan daftar perubahan/penghapusan/penambahan pasal dan ayat lainnya di dalam tatib tersebut. Kemudian meminta daftar alasan perubahan/penghapusan/penambahan pasal dan ayat lainnya di dalam tatib.
Dalam surat tersebut, DPRD Medan disarankan untuk menggunakan tatib lama untuk menjalankan fungsi sebagai lembaga DPRD.
Ketua Fraksi PDIP DPRD Medan, Roby Barus, mengatakan, penjadwalan agenda sidang paripurna penetapan AKD karena DPRD Medan telah menerima surat Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) yang memperbolehkan penggunaan tatib lama sebelum ada tatib baru.
"Tatib baru sedang eksaminasi di Gubsu. Menunggu hasil eksaminasi yang baru turun dari Gubsu. Sekarang kita menggunakan tatib lama. Makanya kita sepakati menggunakan tatib lama, sehingga AKD bisa terbentuk," ujarnya, di Medan, Kamis (28/11/2019).