Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Gunungsitoli. Pemerintah Kota Gunungsitoli mengusulkan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2020 sebesar Rp 2.603.245,95. Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Gunungsitoli, Firman Zebua, mengatakan, usulan UMK tahun 2020 Kota Gunungsitoli sudah disampaikan ke Pemerintah Propinsi Sumut pada Kamis, 21 November 2019. Namun, hingga saat ini usul UMK itu masih belum ditetapkan Gubernur Sumut.
"Kita usulkan sebesar Rp 2.603.345,95. Namun belum turun penetapannya dari provinsi," ujar Firman menjawab medanbisnisdaily, Kamis (28/11/2019).
Firman menjelaskan, usul UMK 2020 naik sebesar 8,5% bila dibandingkan dengan UMK 2019 sebesar Rp 2.399.089,91.
Hal ini menurutnya, tentu disesuaikan dengan kondisi inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. "Jadi untuk menentukan besaran UMK yang diusulkan harus mengacu pada rumus tadi," katanya.
Selain itu, mempedomani ketentuan yang berlaku, antara lain Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak.
"Jika sudah ditetapkan oleh Gubernur Sumut, UMK 2020 akan berlaku mulai Januari 2020," jelasnya.
Dari 22 kabupaten/kota di Sumut yang telah ditetapkan UMK 2020 oleh Gubernur Edy Rahmayadi, UMK Kabupaten Nias sebesar Rp 2.560.336,39