Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Presiden Direktur (Presdir) Prudential, Jens Reisch, dilaporkan sejumlah nasabah ke Satuan Reskrim Polrestabes Medan, Jalan HM Said Medan. Laporan ini terkait dugaan keterangan palsu dan pemalsuan material hingga dinonaktifkannya salah seorang agen di perusahaan asuransi tersebut.
Rustam Hamonangan Tambunan SH selaku kuasa hukum korban mengatakan, adapun laporan yang dilayangkan berdasarkan Nomor STTLP/2694/K/XI/2019/SPKT Restabes Medan Tanggal 27 November 2019 oleh pelapor Minah terhadap terlapor Presdir Prudential.
"Kita melaporkan Presdir Prudential karena menempatkan keterangan palsu dan pemalsuan material," ungkap Rustam kepada medanbisnisdaily.com, Kamis (28/11/2019) siang.
Dijelaskannya, 4 pemegang polis asuransi Prudential merasa terusik nama baiknya dicatut oleh oknun perusahaan tersebut demi menonaktifkan seorang agen asuransi yang telah bekerja selama 15 tahun lamanya. Akibatnya, hubungan keluarga dan bisnis keempat pemegang polis dengan agen Prudential itu menjadi renggang.
Ke empat pemegang polis asuransi tersebut diketahui bernama, Minah (nomor polis 12803918), Edy Antono (23186085), Yosef (12112386), dan Li Kiau (11929697). Nama mereka berempat dicatut oleh Kamariah Chan selaku Managing Director - Agency Operation dan Finance PT Prudential Life Assurance untuk menonaktifkan Herman AMD (nomor keagenan 00016983) dari agen Prudential. Berdasarkan Surat Pengakhiran Perjanjian Keagenan No. Ref:0013/AOS/SOS-TR/III/2019 tertanggal 11 Maret 2019 yang ditandatangani Kamariah Chan langsung.
"Jadi berdasarkan hasil investigasi klien kami alasan penonaktifan agen ini karena ada keluhan dari keempat pemegang polis ini ke Prudential, padahal itu sama sekali tidaklah benar, mereka bahkan bersaudara, adik ipar bahkan rekan bisnis," ungkap Rustam.
Maka, pihaknya pun melayangkan somasi dengan Nomor: 350/SP/RTA/X/2019 tertanggal 16 Oktober 2019, tentang somasi/teguran keras terhadap, Kamariah Chan tersebut.
Langkah somasi ini akhirnya dibalas pihak Prudential melalui surat No: 525/PLA/L&CS-4/X/2019. Namun anehnya, dalam surat balasan tertanggal 30 Oktober 2019 itu, di poin 2 malah menyebutkan kalau surat ini sebagai informasi dan koreksi dalam surat perusahaan yang menyatakan bahwa perihal (masalah penonaktifan) ini berkaitan dengan keluhan keempat pemegang polis tersebut.
"Ini kan jadi tidak benar, kenapa mereka malah mengoreksi alasan mereka, padahal ini bukan informasi tapi sudah menjadi bukti hukum dalam hal penonaktifan ini," kata Rustam lagi.
Menurutnya, perusahaan sebesar Prudential tentu tidak sembarangan mengumbar identitas nasabahnya. Makanya pihaknya menduga tindakan ini dilakukan oleh seorang oknum yang tidak profesional di perusahaan tersebut.
"Kami meyakini kalau ini sudah sebuah kebohongan, direka-reka untuk padahal perusahaan ini kan termasuk layanan data, kepercayaan dan kerahasiaan nasabah kan harus dijaga dong. Ini cara bahaya yang bisa merugikan semua orang termasuk nasabah di perusahaan itu sendiri," tudingnya.
"Kami sudah menganggap ini sebagai pencemaran nama baik, penyalahgunaan data, dan berita bohong. Jadi apabila perusahaan tidak segera meminta maaf dan memberikan kompensasi, maka kasus ini akan segera kami laporkan ke polisi," terangnya.
Sementara, Kamariah Chan selaku Managing Director - Agency Operations & Finance PT Prudential Life Assurance yang beralamat di Prudential Tower Jalan Jenderal Sudirman Kav. 79, Jakarta, ketika dikonfirmasi medanbisnisdaily.com di nomor telepon (021) 29958xxx sempat dihubungkan oleh operator kepada yang bersangkutan.
Namun ketika tersambung dengan Kamariah Chan dan ditanyakan perihal permasalahan ini, tiba-tiba sambungan telepon langsung terputus.
Anehnya, saat dihubungi kembali, operator yang sama menjawab kalau Kamariah Chan tidak bisa diganggu karena sedang meeting.
"Tidak tau kapan selesainya pak, tapi beliau bilang tadi sedang meeting," jawab operator Kantor Pusat Prudential tersebut.
Terpisah, Jonson Manik selaku kuasa hukum Prudential saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui soal adanya laporan polisi terhadap kliennya tersebut.
"Memang saya sudah tahu ada somasi mereka ke kita tapi untuk laporan ini belum ada koordinasinya kepada saya," jawabnya via seluler kepada medanbisnisdaily.com.
"Jadi sebenarnya ada kesalahan redaksional tapi sudah kita ralat meskipun keputusan ralat itu bukan membuat agen itu dapat berkerja lagi, dalam somasi itu pun sudah kita jawab, tapi ya kalau mereka tidak puas hingga melaporkan klien kita ya itu hak mereka," tegas Jonson.