Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbianisdaily.com - Marelan. Dua unit alat berat buldoser dikerahkan ketika Satpol PP bersama unsur pemerintak kecamatan Medan Marelan melakukan peneriban bangunan liar di Tanggul Sungai Deli Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kamis (28/11/2019).
Dalam penertiban tersebut di penghuni bangunan sempat ricuh, karena warga yang mendirikan bangunan memanfaatkan lahan yang tidak digunakan sama sekali.
"Kami merasa terjalimi, bangunan yang kami dirikan untuk mencari makan dan lahan tersebut sebelumnya tidak dimanfaatkan," ujar Zulkifli Lubis salah seorang warga yang protes terhadap penertiban itu.
Meski ada protes, namun petugas Sapol PP Kota Medan, dipimpin langsung Kepala Kantor, M Sopyan tetap meruntuhkan bangunan liar yang berdiri di Jalan Speksi Sungai Deli/Datuk Rubiah, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.
Kepada medanbisnisdaily.com, M Sofyan mengatakan, ada 57 bangunan berupa kios dan tempat tinggal yang dirubuhkan. "Tempat ini akan dijadikan sebagai ruang terbuka hijau agar leboh tertata dan pemilik bangunan juga tidak memiliki izin mendirikan bangunan," ujar Sofyan didampingi Camat Medan Marelan, Muhammad Yunus.