Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Pengadilan Agama (PA) dan Kemenag Langkat, Kamis (28/11/2019), menikahkan secara masal 57 pasangan pengantin di Pangkalan Brandan, tepatnya di Desa Lubuk Kertang, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat.
Acara Isbat Nikah itu ditandai dengan penyerahan buku nikah dan penepung tawaran kepada 58 pasangan nikah secara serentak oleh Wakil Bupati Langkat, Syah Afandin, disaksikan Ketua PA Stabat, Kankan Kemenag Langkat dan undangan lainnya.
Syah Afandin berharap, acara nikah masal setiap tahunnya terus dilaksanakan, agar pasangan yang tergolong pra sejahterah terbantu dan mendapat keringan, untuk melangsungkan ibadah Nikah.
Ia juga menyarankan, Isbat Nikah supaya dimasukan dalam pengelolan Dana Desa (DD). “Semoga dengan ini, masyarakat tidak adalagi yang takut nikah dikarenakan biaya,” katanya.
Ketua PA Stabat, M Nuh, mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, terutama kepada Bupati dan Wakil Bupati Langkat, atas dukungan dan semangatnya hingga kegiatan yang bernilai ibadah itu terlaksana.
“Semoga kegiatan ini menjadi asbab turunnya rahmat Allah SWT, kepada kita semua,”doanya.
Camat Brandan Barat, Harmain, menyampaikan, pasangan yang menikah berasal dari berbagai Kecamatan yang ada di Langkat, diantaranya Desa Sei Ular Kecamatan Secangang, Desa Teluk Kecamatan Babalan, Desa Lubuk Kasih Kecamatan Brandan Barat, Desa Perlis, dan Desa Lubuk Kertang.
“Peserta yang daftar 58 pasangan, namun yang menikah hanya 57 pasangan sebab satu pasangan tidak hadir,” sampainya.