Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Nisel. Bupati Nias Selatan (Nisel), Hilarius Duha, didampingi Kadis Perhubungan, Fa'atulo Gulo, mendatangi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI pada Ditjen Perhubungan Udara. Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Udara mendukung lanjutan pembangunan bandara Silambo yang terletak antara Desa Botohili Silambo dan Desa Hilimaenamolo, Kecamatan Luahagundre Maniamolo.
Hal itu disampaikan, Fa'atulo Gulo, Kadis Perhubungan Nias Selatan melalui pesan WhatsApp, Kamis (28/11/2019). Kedatangan Bupati Hilarius Duha bersama Kadis Perhubungan Fa'atulo Gulo, di Ditjen Perhubungan Udara diterima oleh Kasi Tatanan Bandar Udara Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub RI, Febi Oli Wahyudi.
"Pagi ini, Kamis, (28/11/2019), Pak Bupati (Hilarius Duha) bersama saya datang ke Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub RI di Jakarta untuk membicarakan kelanjutan pembangunan Bandar Udara Silambo. Pak Febi Oki Wahyudi menyampaikan bahwa mendukung kelanjutan pembangunan bandara Silambo," tutur Fa'atulo Gulo.
Disebutkan Fa'atulo Gulo, bahwa pada kesempatan itu, Bupati Hilarius Duha menyampaikan permohonan pesawat perintis agar beroperasi di Bandara Silambo pada tahun 2020.
Lebih lanjut, disampaikannya bahwa terkait permohonan pesawat perintis ini masih tahap komunikasi.
Pemkab Nias Selatan sendiri pada tahun 2020, lanjutan pembangunan Bandara Silambo itu pagu anggaranya telah ditampung pada APBD Nias Selatan pada Tahun Anggaran 2020 yakni sebesar Rp 21 miliar.
Selain itu, anggaran pengadaan tanah untuk kepentingan umum sekitar Bandara Silambo itu telah dianggarkan pada Sekretariat Daerah sebesar Rp 3,5 miliar pada APBD Nias Selatan Tahun Anggaran 2019.
Ditempat yang berbeda, Sekda Nias Selatan, Ikhtiar Duha, mengatakan bila tidak dimungkinkan pada tahun ini dilaksanakan pembebasan lahan tersebut, maka anggarannya tetap berada di Sekretariat Daerah hingga 31 Desember 2019. Dan pada tahun 2020 pembebasan lahan tersebut telah disediakan sekitar Rp 3,8 miliar termasuk anggaran untuk appraisal.
"Penyebab Anggaran tersebut tidak dapat dilaksanakan pada tahun 2019 lantaran harus dilakukan sesuai tahapan-tahapan. Artinya, hingga 31 Desember 2019, anggarannya masih melekat pada Sekretariat daerah Nias Selatan," Kata Ikhtiar Duha via selular, Kamis (28/11/2019).
Lalu, pada tahun 2020, dikatakannya anggaran tersebut akan melekat pada Dinas teknis yakni Dinas Perhubungan. Intinya, pengadaan tanah tersebut harus sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2012.