Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Jaksa penuntut umum (JPU) Robert Silalahi memberikan tuntutan tinggi kepada Miranda Jessika Natalia alias Ica (21), yakni selama 8 tahun penjara dan denda Rp 120 juta subsider 6 bulan kurungan. Ica dinilai terbukti menjual wanita ke pria hidung belang.
"Meminta majelis hakim supaya menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Miranda Jessica Natalia alias Ica selama 8 tahun dan denda Rp 120 juta subsider 6 bulan kurungan," tegas JPU Robert Silalahi di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (29/11/2019) sore.
Menurut JPU dari Kejatisu tersebut, terdakwa yang tinggal di Jalan Sei Berantas, Nomor 23, Kelurahan Babura Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal tersebut telah terbukti melanggar Pasal 10 jo Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Usai mendengarkan tuntutan, terdakwa Ica yang didampingi penasehat hukumnya membacakan pembelaan (pledoi). Dalam pledoinya, terdakwa memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim yang diketuai oleh Irwan Effendi.
"Mohon keringanan hukuman, Yang Mulia," ucap terdakwa.
Dalam dakwaan Jaksa Robert Silalahi, kejadian bermula pada Selasa, 7 Mei 2019, petugas dari Poldasu mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang..
"Selanjutnya, petugas melakukan undercover buy dengan cara memesan wanita dari terdakwa Miranda Jessika Natalia melalui chat aplikasi WhatsApp," ucap JPU.
Petugas memesan dua wanita untuk disewa jasanya. Kemudian, terdakwa menjelaskan bahwa harga satu kali main/bersetubuh (Short Time/ST) sebesar Rp 1.500.000. Lalu, petugas dan terdakwa berjanji bertemu di Hotel Antares, Jalan Sisingamangaraja, Medan.
Lalu pada pukul 15.00 WIB, terdakwa menchating korban, Novita Simbolon alias Novi dan terjadi percakapan.
"Dek ini ada job untuk nanti malam, mau kau dek ! berapa dek ?," tanya terdakwa.
"(Rp) 800.000, bersih untuk sekali ST kak," jawab Novi.
Terdakwa menjawab "Kirim dulu fotomu biar ku kirim ke tamu, nanti malam ya ketemu di Hotel Antares Jalan SM Raja Medan," terangnya.
Pada pukul 20.00 WIB, korban Novi dan terdakwa bertemu di Jalan Setia Budi, Medan serta langsung berangkat ke Hotel Antares dengan angkutan online.
Di perjalanan, terdakwa bertanya kepada Novi. "Ada temanmu satu lagi karena tamunya dua orang," tanya terdakwa.
Lalu, Novi menghubungi Monica Situmorang dan terjadi percakapan.
"Kau mau job ini, untuk sekali ST Rp 800.000," kata Novi.
"Iya mau," jawan Monica.
"Datang kau sekarang ya ke Hotel Antares Jalan Sisingamangaraja, Medan," ucap Novi. Tak lama, Monica tiba di lokasi.
Terdakwa yang lebih dulu tiba membawa Monica menuju lantai 5 kamar 509. Saat itu, petugas yang menyamar memberikan uang sebesar Rp 1.500.000 sebagai panjar dari jasa pelayanan seks kepada terdakwa.
"Karena kamar yang dipesan hanya satu, maka yang pertama sekali melayani tamu adalah Monica. Beberapa menit Monica sedang melayani tamu, petugas kepolisian melakukan penggrebekan," jelas Robert.
Terdakwa dan kedua korban turut dibawa ke Poldasu untuk pemeriksaan. "Kepada polisi, Novi mengaku dirinya juga menawarkan memberikan pelayanan jasa seks persetubuhan kepada konsumen secara long time (satu malam) dengan bayaran Rp 1.500.000." ungkap Jaksa Robert.
Di mana tamu memberikan pembayaran melalui terdakwa. Setelah selesai melakukan persetubuhan dengan tamu, Novi memberikan fee kepada terdakwa sebesar Rp 700.000, karena mencarikan tamu.