Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tebing Tinggi. Delapan calon peserta seleksi CPNS protes terhadap Badan Kepegawaiah Daerah (BKD) Pemko RTebing Tinggi. Pasalnya, berkas lamaran mereka ditolak dengan alasan masa penerimaan berkas sudah ditutup.
Paris Sitohang SH MH dan Anton S Hutauruk SH dari LBH SIKAP Kota Tebing Tinggi selaku kuasa hukum dari 8 pelamar CPNS yang merasa dirugikan haknya dalam keterangan tertulinya kepada medanbisnisdaily.com, Kamis (28/11/2019), mengungkapkan, berkas administrasi 8 pelamar peserta seleksi CPNS diserahkan pada 26 November 2019, pukul 2 siang. Namun ditolak karena telah melewati batas tanggal penerimaan berkas, yaitu 25 November 2019, sesuai Pengumuman Wali Kota Tebing Tinggi No 810/8910 2019.
"Yang semakin membuat ke-8 pelamar peserta CPNS merasa kecewa besar adalah sikap Kepala BKD Kota Tebing Tinggi yang tidak bersedia memberikan kejelasan secara langsung. Padahal kita sudah jadwalkan pertemuan pada 27 November pukul 1 siang. Namun tanpa alasan yang jelas dibatalkan sepihak. Lalu karena kami dari kuasa hukum mendesak akhirnya dijadwalkan ulang melalui Sekretaris BKD untuk tanggal 28 Nov 2019. Namun tetap tidak terealisasi. Padahal dari beberapa CPNS ini sudah jauh-jauh datang dari Batu Bara, Perbaungan, Lubuk Pakam serta Tanjung Morawa," kata Paris..
Paris menjeaslan, pengumuman Wali Kota nomor 810/8910 Tahun 2019, dinilainya sebagai maladministrasi dan batal demi hukum. Karena pengumuman wali kota tersebut melanggar UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Pasal 18 tentang hak-hak masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik.
"Pengumuman wali kota tersebut juga telah melanggar asas Lex Superior derogat Lex Inferiori, di mana Pengumuman wali kota mengesampingkan pengumuman BKN Nomor 04/PANPEL.BKN/CPNS/XI/2019 tertanggal 22 November 2019 tentang Perpanjangan Masa Pendaftaran dan Penyesuaian Jadwal Tahapan Seleksi, di mana untuk pendaftaran CPNS secara online untuk pemerintahan Kota Tebing Tinggi ditutup hingga tanggal 26 Nov 2019, pukul 23/11. Jadi seyogyanya BKD Tebing Tinggi itu menutup penerimaan berkas setelah tanggal 26 November 2019. Hal ini menunjukkan Panitia Seleksi Penerimaan CPNs 2019 Kota Tebing Tinggi tidak bekerja dengan sungguh-sungguh, sehingga kecolongan dalam hal update informasi dari BKN," ujar Paris..
Kata Paris, pihaknya akan mengambil upaya hukum dengan membuat pengaduan secara langsung ke Ombudsman Provinsi Sumut agar proses masalah tersebut dapat transparan dijelaskan oleh BKD Kota Tebing Tinggi dan tidak merugikan hak warga negara.
Pengumnuman Wali Kota
BKD Kota Tebing Tinggi tetap berprinsip penutupan penerimaan berkaspendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sesuai pengumuman wali kota, yakni tanggal 25 November 2019, pukul 00.00 WIB, meski pihak BKN memperpanjang masa pendaftaran CPNS secara online hingga tanggal 26 November 2019.
“Pada prinsipnya kami tetap (berpegang) kepada pengumuman Wali Kota Tebing Tinggi. Kepada para pelamar juga sudah disampaikan, tetapi tetap saja mereka tidak menerima penjelasan yang kami sampaikan pada hari Selasa tanggl 26 November 2019,” tegas Kepala BKD Kota Tebing Tinggi, H Syaiful Fahri saat dikonfirmasi, Jumat (29/11/2019).
Terkait upaya hukum yang akan diambil oleh Paris Sitohang dengan mengadukan permasalahan tersebut ke Ombudsman, Kepala BKD Kota Tebingtinggi enggan berkomentar. “Kalau (masalah) itu gak komen la saya,” ujarnya.
Fahri hanya menjelaskan pihaknya saat ini sedang memverifikasi sekitar 17.000 berkas pelamar. “Kami sekarang lagi memverifikasi berkas pelamar yang telah mengirimkan berkasnya sebelum tanggal 25 November 2019 sebanyak kurang lebih 17.000-an berkas,” jelasnya.