Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengubah tahapan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada serentak 2020. Perubahan salah satunya terjadi pada penyerahan syarat dukungan oleh calon perseorangan.
Semula, sesuai dengan Peraturan KPU No. 15/2019 tentang tahapan dan jadwal disebutkan calon perseorangan (independen) menyerahkan syarat dukungan ke KPU kabupaten/kota pada bulan Desember 2019. Oleh peraturan baru, PKPU No. 16/2019 kemudian dimundurkan menjadi 19 Februari 2020.
"Kepada KPU 23 kabupaten/kota di Sumatra Utara yang menyelenggarakan Pilkada sudah kita minta mensosialisasikan perubahan tahapan tersebut ke berbagai stakeholder," kata Ketua KPU Sumut, Herdensi Adnin, menjawab medanbisnisdaily.com, Sabtu (30/11/2019).
Katanya perubahan bagi calon perseorangan tersebut secara signifikan tidak mempengaruhi tahapan lainnya. Termasuk pada jadwal penyelenggaraan Pilkada yang akan digelar pada 23 September 2020.