Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Sesuai dengan surat Kementerian Keuangan dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pemerintah kabupaten/kota tempat penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 diharapkan bersedia menaikkan gaji penyelenggara adhoc tingkat kecamatan (PPK). Di surat tersebut dinyatakan kebaikan gaji PPK menjadi Rp 2,2 juta setiap bulan. Semula hanya Rp 1,8 juta.
Kepada medanbisnisdaily.com (30/11/2019), Ketua KPU Sumatra Utara, Herdensi Adenin, menyatakan, diharapkan pemerintah di 23 kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada berkenan menaikkan gaji tersebut.
"Memang kita akui nota perjanjian hibah daerah (NPHD) sudah ditandatangani, tetapi kalau bisa gaji PPK dinaikkan sesuai surat Kemenkeu dan KPU RI," terang Herdensi.
Kepada KPU 23 kabupaten/kota, dia menyatakan segera melakukan pembicaraan pemerintah di daerah masing-masing. Membahas kemungkinan kenaikan gaji PPK.
Kendati demikian, disebutkan bahwa besaran kenaikan tidak harus menjadi Rp 2,2 juta. Angka tersebut adalah jumlah maksimal. Sebelum terpilihnya petugas PPK yang direncanakan pemilihannya dilakukan Januari 2020, diharapkan persoalan kenaikan gaji itu sudah selesai.