Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Biaya atau uang parkir di kawasan objek wisata Bukit Lawang, Kecamata Bohorok, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatra Utara disorot wakil rakyat dari DPRD Langkat. Biaya Rp 30.000 untuk satu mobil/minibus bagi pengunjung dianggap terlalu mahal dan bisa menjadikan animo pengunjung menurun.
Menurut Donny Setha, selaku Wakil Ketua sementara DPRD Langkat, telah menerima keluhan dari pengunjung objek wisata Bukit Lawang. Uang parkir sebesar Rp 30 ribu tersebut sangat luar biasa mahalnya.
"Retribusi sangat mahal, apalagi tidak didukung fasilitas parkir dan keamanan yang memadai, ini mirip setoran preman kata pengunjung Bukit Lawang," ungkap Donny Setha Minggu (1/12/2019).
Donny Setha mengimbau, Pemkab Langkat khususnya Dinas Perhubungan dan Dinas Pariwisata Langkat sebagai instansi yang terkait agar memerhatikan hal tersebut. Karena bisa memengaruhi citra pariwisata Langkat dan mencederai visi misi Bupati Langkat, yang konsentrasinya salah satu memajukan pariwisata di Kabupaten Langkat.
"Ini perlu diperhatikan oleh Pemkab Langkat agar kesannya bukan sebagai setoran preman, harusnya juga melengkapi fasilitas parkir dan keamanan, dengan sekali masuk Rp 30 ribu dan per orang Rp 3.000, ini juga bertentangan dengan visi dan misi saudara bupati," ujarnya.
Dia mengkhawatirkan, jika tingginya uang parkir di Bukit Lawang akan dibandingkan oleh masyarakat luas dengan biaya parkir di daerah wisata lainnya di luar Langkat, akhirnya akan menyurutkan animo masyarakat untuk berkunjung ke Bukit Lawang, menurunkan Pendapatan Asli Daerah sektor Pariwisata yang selama ini sudah minim.
"Karena pengunjung juga membandingkan ke seluruh tempat wisata di Sumatera Utara, tidak ada seperti Langkat. Ini menjadi bahan sebagai wakil rakyat, kita segera menindaklanjuti serta akan memanggil instansi terkait," imbaunya.
Menurut politisi Gerindra ini, di dalam tiket parkir berwarna kuning tertera tulisan di bagian atasnya Pemerintah Kabupaten Langkat Dinas Perhubungan Badan Pengelola Parkir 3 Desa yang dilengkapi 3 logo, yakni Pemkab Langkat, Perhubungan dan Badan Pengelola Parkir.
Pada bagian bawa tiket tersebut, tertera masing masing secara berurutan, Dasar Hukum Retribusi Pelayanan Parkir : Perda Kabupaten Langkat Nomor 01 Tahun 2012. Peraturan Bupati Nomor 01 Tahun 2012 Rp 4.000. Hasil Musyawarah dan Mufakat 3 Desa, yakni (Timbang Jaya, Bukit Lawang, Sampe Raya) Pengelolaan Parkir dan Simpan Jaga di Kawasan Wisata Bukit Lawang Rp 26.000.
Juga tertera Rp 30.000. Catatan : Setiap kendaraan yang rusak dan hilang pada waktu parkir menjadi tanggung jawab pemilik kendaraan, serta bertuliskan tahun 2019 dan dilengkapi stempel.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Langkat, Nur Elly Rambe ketika dihubungi wartawan melalui pesan singkat WhatsAap-nya, terkait biaya parkir di daerah tujuan wisata tersebut, Nur Elly belum meresponnya.