Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Selain disinyalir mengajarkan aliran sesat, Gereja Indonesia Revival Church (IRC) terus disoal keberadaannya. Bahkan, para pemangku jabatan dan agama Kota Medan, mempermasalahkan pendirian gereja IRC yang dinilai tidak sesuai peraturan perundangan.
Menindaklanjuti hal itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan memberi rekomendasi ke Pemerintah Kota (Pemko) Medan berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (Pakem) Kota Medan, pada 26 Agustus 2019.
Dalam isi surat itu, diketahui bahwa terhadap pendirian rumah ibadah IRC di Jalan Setiabudi Gang Rahmat Kelurahan Tanjungsari Kecamatan Medan Selayang, 'tidak sesuai' peraturan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama RI Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006.
Kemudian dalam poin ketiga ditegaskan, bahwa IRC tidak dapat dinyatakan sebagai sebuah gereja, mengingat tidak adanya izin keberadaan gereja sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Kemudian, terhadap keberadaan jemaat yang melaksanakan ibadah di Gereja IRC tersebut, agar Pemko Medan memfasilitasi dengan menggandeng organisasi gereja, untuk mengarahkan agar melaksanakan ibadah di gereja lain.
Terkait surat ini, Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Medan, M Yusuf yang dikonfirmasi membenarkannya.
"Permasalahan Gereja IRC ini memang menjadi bahasan dalam Rapat PAKEM sejak akhir tahun 2018 lalu. Terhadap hal tersebut, kita melalui Tim PAKEM Kota Medan sudah merekomendasikan ke Pemko (Medan)," ungkapnya saat dikonfirmasi, Minggu (1/12/2019) sore.
Disinggung apakah surat tersebut sudah dijalankan Pemko Medan, ia belum bisa memastikannya. Hanya saja, katanya, surat tersebut masih dipelajari terlebih dahulu.
"Kabar terakhir mereka sedang mempelajari surat kita," tandasnya.
Terpisah, Ferry Agus Sianipar selaku kuasa hukum Melva Riosa Siregar dan Guntur Marbun mengaku telah meminta ke Wali Kota Medan, melalui Satpol PP untuk melakukan eksekusi terhadap gereja IRC.
"Sudah dua surat masuk kesitu (Pemko Medan), disposisinya seingat saya sudah sampai ke bagian agama sama ke Satpol PP. Itu sebulan yang lalu surat kedua, sedangkan surat pertama dua bulan yang lalu," tandasnya.