Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Langkat diminta mengembangkan sistem informasi dan koordinasi pengendalian harga pangan, sebagai dasar perumusan kebijakan stabilitas harga di pusat dan daerah, serta informasi untuk menjaga transaksi jual beli dipasar agar tetap efisien.
Ini salah satu cara untuk mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan taraf hidup dipedesaan. Sebab, keterbatasan informasi, dapat mengakibatkan pelaku pasar tertentu mengambil keuntungan melebihi kewajaran dibandingkan petani dan konsumen, memberikan harga ditingkat petani cenderung menekan sementara harga ditingkat konsumen terus meningkat.
Hal itu dikatakan Bupati Langkat melalui Asisten II Ekbangsos Pemkab Langkat, Hermansyah, Senin (2/12/2019).
Dijelaskan Hermansyah, besarnya harga pangan sangat berpengaruh terhadap kemiskinan. Karena konsumsi makanan dalam pengeluaran rumah tangga miskin sebesar 65%, terutama beras bagian terbesar dari makanan. Kenaikan harganya mempengarui tingkat kemiskinan.Jika peningkatan harga beras sebesar 10%, sudah jelas berpotensi meningkatkan angka kemiskinan.
Dari itu, target angka kemiskinan 2019 menjadi single digit 95%, sehingga kebijakan pengendalian harga semakin strategis.
Semua pihak diminta memberikan motivasi untuk membangun serta membangkitkan usaha industri kecil dan menengah, dengan menjalin kerjasama dengan para pengusaha dan perusahaan yang bervariasi di Langkat, agar usaha industri kecil dan menengah dapat berkembang dan maju dengan cepat.
"Disperindag melalui UPT metrologi legal sangat dibutuhkan, karena kegiatan kemetrologian bertujuan memberikan jaminan kebenaran hasil pengukuran sebagaimana yang diamanahkan dalam UU No 2 tahun 1981 tetang metrologi legal dan UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen," jelasnya.
Selain itu, UPT metrologi legal juga telah melaksanakan sosialisasi, pengawasan terhadap bahan makanan dan minuman zat kimia berbahaya, SNI wajib, garam beryodium, barang dalam keadaaan terbungkus (BDKT) dan pelaksanaan sidang tera ulang dipasar harian maupun pekanan yang ada diwilayah Langkat.
Hal ini juga memberikan kontribusi terhadap PAD Kabupaten Langkat dengan memberikan masukan dari retribusi tera/tera ulang alat Ukur Takar Timbangan dan Perlengkapannya, jelas Hermansyah lagi.