Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Beijing - Otoritas China memberikan tindakan tegas terhadap Amerika Serikat (AS) sebagai balasan atas dukungan untuk demonstran pro-demokrasi di Hong Kong. China mengumumkan penjatuhan sanksi untuk lembaga swadaya masyarakat (LSM) AS dan menangguhkan kunjungan kapal perang serta pesawat tempur AS.
Seperti dilansir AFP, Senin (2/12/2019), penjatuhan sanksi untuk AS ini diumumkan otoritas China dalam konferensi pers pada Senin (2/12) waktu setempat.
"Dalam merespons perilaku tidak bertanggung jawab dari pihak AS, pemerintah China telah memutuskan untuk menangguhkan pengkajian aplikasi kapal-kapal perang AS untuk mengunjungi Hong Kong untuk (beristirahat) dan pemulihan mulai hari ini," ucap juru bicara Kementerian Luar Negeri China, Hua Chunying.
Sanksi-sanksi juga akan berlaku bagi LSM-LSM yang bertindak 'secara buruk' terkait unjuk rasa di Hong Kong. LSM yang dimaksud, sebut Hua, termasuk National Endowment for Democracy, Human Rights Watch dan Freedom House.
"China mendorong Amerika Serikat untuk memperbaiki kesalahannya, menghentikan segala perbuatan dan tindakan mencampuri urusan Hong Kong dan urusan internal China," tegas Hua dalam konferensi pers.
Belum ada tanggapan dari otoritas AS terkait penjatuhan sanksi ini.
Pekan lalu, Presiden AS Donald Trump resmi meneken dua rancangan undang-undang (RUU) yang mendukung penegakan HAM dan gerakan pro-demokrasi di Hong Kong. Dua RUU itu diketahui mendapat dukungan kuat dari Kongres AS, baik House of Representatives (DPR) maupun Senat.
Salah satu RUU yang bernama Hong Kong Human Rights and Democracy Act mewajibkan Presiden AS untuk meninjau, secara rutin setiap tahunnya, status perdagangan khusus yang diberikan kepada Hong Kong dan mengancam akan mencabut status itu jika kebebasan di wilayah semi-otonomi itu tergerus.
Satu RUU lainnya mengatur larangan penjualan atau ekspor gas air mata, peluru karet dan perlengkapan lainnya yang digunakan pasukan keamanan Hong Kong dalam menindas para demonstran pro-demokrasi.
Langkah Trump itu memancing kemarahan China, yang menyebutnya sebagai 'aksi hegemoni secara terang-terangan' dan 'pelanggaran serius terhadap hukum internasional'. dtc