Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Mahkamah Agung (MA) melepaskan mantan Direktur Keuangan Pertamina, Ferederick ST Siahaan. Ferederick sebelumnya dihukum 8 tahun penjara di kasus korupsi blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009 sehingga merugikan negara Rp 568 miliar.
"MA menyatakan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro kepada detikcom, Senin (2/12/2019).
Vonis lepas itu baru saja diketok oleh ketua majelis hakim Suhadi. Adapun sebagai anggota yaitu Krishna Harahap dan Prof Abdul Latif.
"Terdakwa menandatangani Sale Purchase Agreement (SPA) sebagai penjamin (guarantor) berdasarkan mandat dari Karen Agustiawan sebagai Dirut PT Pertamina sehingga tanggung jawab tetap ada pada pemberi mandat," ujar Andi Samnsan Nganro.
Lagi pula, penandatanganan Terdakwa sebagai penjamin tersebut merupakan perintah jabatan sesuai Pasal 51 ayat (1) KUHP sehingga Terdakwa tidak dapat dipersalahkan. Begitu juga dengan keuangan anak perusahaan BUMN tidak termasuk keuangan negara (vide putusan MK No. 01/PHPUPres/XVII/2019), karena modal dan sahamnya tidak berasal dari penempatan langsung dari negara.
"Sehingga kerugian yang dialami oleh PT PHE sebagai anak perusahaan PT Pertamina bukanlah kerugian keuangan negara," ujar Andi Samsan Nganro. dtc