Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Hong Kong - Otoritas Hong Kong mendeportasi seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) bernama Yuli Riswati yang sebelumnya ditahan selama 29 hari terkait masalah visa. Yuli diterbangkan pulang ke Surabaya pada Senin (2/12) waktu setempat.
Diketahui bahwa Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong sebelumnya menyebut Yuli ditahan Imigrasi Hong Kong karena kasus melebihi izin tinggal (overstay). Pelanggaran tersebut merupakan perbuatan pidana di Hong Kong. KJRI berupaya memberi pendampingan hukum, namun Yuli menolak.
Seperti dilansir AFP, Senin (2/12/2019), seorang teman Yuli menuturkan kepada AFP bahwa Yuli telah diterbangkan ke Surabaya pada Senin (2/12) sore waktu setempat. Menurut teman Yuli yang tidak menyebut namanya, Yuli ditahan di Hong Kong karena gagal memperpanjang visanya.
Departemen Imigrasi Hong Kong menyatakan tidak bisa mengomentari kasus individual, namun ditegaskan bahwa siapa saja yang melanggar izin tinggal di Hong Kong bisa ditangkap, ditahan, diadili atau dipulangkan.
Pihak KJRI dalam pernyataannya menyebut Yuli telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman denda $HK 1.000 dengan hukuman percobaan selama satu tahun.
Pengacara yang mendampingi Yuli dalam kasus ini, Chau Hang-tung, menyatakan kliennya lupa memperbarui visa setelah mendapat paspor baru. Menurut Chau, kliennya berupaya mengajukan pembaruan visa selama ada dalam tahanan dan majikannya sempat menawarkan untuk menjadi jaminan baginya.
Dalam pernyataan terpisah, kelompok pendukung Yuli menuduh Departemen Imigrasi Hong Kong 'menindas kebebasan berbicara dan hak untuk membantu para pekerja Indonesia di Hong Kong' yang dimiliki Yuli.
"Petugas imigrasi menangkap Yuli setelah liputannya soal unjuk rasa dilaporkan oleh media lokal. Ini penindasan politik," sebut salah satu anggota kelompok pendukung Yuli, Ah Fei, kepada wartawan setempat.
Federasi Pekerja Domestik Internasional (IDWF) menyebut Yuli bekerja di tempat yang sama dengan wartawan Indonesia yang pernah tertembak saat unjuk rasa di Hong Kong, Veby Mega Indah, yakni media untuk orang Indonesia di Hongkong bernama 'Suara'.
Ketua Federasi Pekerja Domestik Hong Kong, Phobsuk Gasing, dalam pernyataannya menyebut tergolong langka bagi seorang pekerja domestik di Hong Kong untuk ditahan dan dideportasi karena masalah visa kedaluwarsa. Dilaporkan bahwa Yuli ditangkap aparat Imigrasi Hong Kong pada 23 September lalu, di rumah majikannya yang juga menjadi tempat tinggalnya.
"Saya tidak pernah melihat sebuah kasus di mana pihak Imigrasi akan mendatangi rumah-rumah dan menangkap para pekerja karena masalah ini (visa-red). Selama masih ada kontrak, para majikan bisa mengonfirmasi perekrutan pekerja itu dan menjelaskan dalam sebuah surat kepada pihak Imigrasi soal mengapa mereka lupa memperpanjang visa, pihak Imigrasi selalu mengizinkan para pekerja untuk memperbarui visa tanpa kesulitan," ujar Gasing.
Pengacara Hong Kong yang kerap menangani kasus imigrasi, Michael Vidler, menyebut penahanan terhadap Yuli tampak 'di luar proporsi'. "Satu-satunya alasan yang masuk akal untuk tindakan yang diambil karena dia (Yuli-red) telah secara publik bicara soal urusan Hong Kong," ucap Vidler kepada AFP.
Dilaporkan bahwa Yuli pernah menulis soal unjuk rasa pro-demokrasi di Hong Kong pada akun Facebook dan pada situs berita independen bernama 'Migran Pros'. Tahun lalu, Yuli meraih penghargaan 'Taiwan Literature Award for Migrants' untuk tulisannya. dtc