Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengajukan rencana undang-undang (RUU) kekhususan Jakarta menjadi daerah khusus untuk perekonomian. RUU ini untuk mengganti UU Kekhususan Ibu Kota Nagara yang saat ini diemban oleh Jakarta.
"UU (kekhususan ibu kota) masih tetap itu (sampai sekarang). Tapi memang ada pengajuan perubahan UU. Tapi kan masih kita usulkan dalam Prolegnas 2020," ucap Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, saat dihubungi, Senin (2/12/2019).
Akmal menyebut, cukup banyak materi yang dibahas dalam RUU tersebut. Khususnya tentang Jakarta bisa mengelola ekonominya sendiri.
"Artinya kekhususan sebagai daerah yang bisa melaksanakan pembangunan pertumbuhan ekonomi lebih tinggi. Kemudian, kekhususan mengelola, kerja sama dengan wilayah perbatasannya, seperti Jabodetabek. Kemudian kelembagaannya seperti apa, termasuk juga struktur organisasinya. Tapi itu kan masih panjang dibahas," ucap Akmal.
Menurut Akmal, RUU kekhususan itu perlu dibuat mengingat ibu kota negara akan dipindah dari Jakarta. Sehingga, pembahasan RUU kekhususan ekonomi dibahas berbarengan dengan RUU ibu kota yang baru.
"Karena ini kan akan simultan dengan rencana pemindahan ibu kota negara. Artinya bila ada regulasi pemindahan ibu kota, tapi kan DKI masih butuh (RUU khsusus)," kata Akmal.
"Sebetulnya, regulasi perubahan UU ini sudah ada sebelum wacana pemindahan ibu kota. Karena DKI kan melaksanakan kegiatan otonomi khusus, cuma kebetulan ada wacana pemindahan ibu kota maka kita sesuaikan," kata Akmal. dtc