Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) turut membahas pemutakhiran data pemilih di Pilkada 2020 bersama KPU dan Bawaslu. Kemendagri ingin ada aturan jelas untuk mencegah terjadinya kekisruhan.
"Tugas kami pemerintah dan DPR sebagai pembentuk UU, mencegah terjadinya kekisruhan pelaksanaan Pilkada serentak 2020. Jangan habis energi kita untuk yang kontraproduktif. Kan konflik pemilu itu bisa diproduksi oleh ketidakjelasan aturan," kata Plt Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar, di Komisi II DPR, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/12/2019).
Bahtiar mengibaratkan peraturan untuk Pilkada 2020 seperti aturan dalam permainan sepak bola. Jika aturannya tak jelas, Bahtiar menyebut akan ada masalah dalam pelaksanaannya.
"Misalnya ketika ada persyaratan-persyaratan tambahan tentang persyaratan calon kepala daerah di luar pasal 7 UU 10 tahun 2016, pasti ribut lagi. Pasti nanti tidak diloloskan oleh KPU setempat, calon bupati misalnya, tidak diloloskan. Pasti dia mengajukan sengketa pencalonan kepada Bawaslu," ujar Bahtiar.
"Pertanyaannya, Bawaslu menggunakan apa peraturannya? Apakah UU 10 pasal 7 itu? Atau PKPU? Tentu Bawaslu akan menggunakan UU, UU pasti meloloskan calon kepala yang tidak diloloskan KPU," imbuhnya.
Karena itulah, Bahtiar mengatakan Kemendagri dan DPR memastikan teknis pelaksanaan Pilkada 2020. Hal itu disebutnya untuk mencegah terjadi konflik dalam pelaksanaan pilkada.
"Maka kami ini pemerintah dan DPR memastikan sejumlah norma pengaturan teknis pelaksanaan Pilkada 2020 ada kepastian hukum, dan sejak awal jangan menimbulkan konflik," ucapnya.
Terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT), Bahtiar mengatakan saat ini masih berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yaitu menggunakan DPT pemilu terakhir dengan mempertimbangkan Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4). Bahtiar mendorong adanya revisi UU tersebut karena menilai DP4 bukan satu-satunya sumber DPT untuk Pilkada 2020.
"Sehingga benar-benar kita single identity number yang kita rencanakan pada akhirnya menuju kesana. Namun untuk (Pilkada) 2020, UU-nya bunyinya masih begitu. Jadi itu bahan untuk kita ketika hendak merevisi UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada," pungkasnya. dtc