Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - PP Muhammadiyah menilai negara perlu mengambil kebijakan terkait impunitas dalam kepolisian dengan mereformasi Undang-Undang Kepolisian Tahun 2002. Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Trisno Raharjo menyebut dalam sejumlah kasus polisi hanya ditindak secara kode etik, tanpa adanya penegakan hukum.
"Tentu dalam hal ini perlu dipikirkan untuk melakukan reformasi terhadap UU Kepolisian RI. Saya kira, UU 2002 tentang kepolisian itu belum secara utuh mengatur tentang demokratisasi polisi sebagaimana yang dikembangkan oleh PBB, banyak konsep, tapi aturannya belum," ujar Trisno di Gedung Dakwah PP Muhammadiyah, Jl Menteng Raya, Jakarta Pusat, Senin (2/12/2019).
Trisno menyampaikan itu dalam konferensi pers kasus Randy dan Yusuf, dua mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) pada saat demo ricuh di Kendari. Trisno mengatakan Polri perlu mendorong dan memperhatikan tentang HAM.
"Meskipun pihak kepolisian selalu menyampaikan bahwa mereka punya peraturan terhadap bagaimana polisi menghargai HAM, tapi fakta menunjukkan, apalagi peristiwa-peristiwa di Mei 2019, ini banyak sekali yang dilanggar oleh pihak kepolisian," katanya.
"Dalam hal ini, menanggapi masyarakat atau mahasiswa yang menyampaikan pendapat, tentu tidak bisa didekati dengan cara-cara penggunaan kekerasan yang tanpa terukur atau prosedur yang tepat," sambungnya.
Sependapat dengan Trisno, Kepala Tim Kampanye Amnesty International Indonesia, Puri Kencana Putri menilai di Indonesia praktik impunitas semakin menguat terlebih dilakukan oleh lembaga penegak hukum. Menurutnya, penggunaan kekuatan secara berlebihan berujung pada terjadinya berbagai kasus pembunuhan akibat peristiwa politik selama kurun waktu 2019.
"Kami menyoroti khususnya tentang situasi impunitas yang meninggi ini karena pada akhirnya kita harus sama-sama mengakui bahwa negara tidak menseriusi kewajibannya untuk menjawab praktik impunitas di Indonesia. Ini semakin memperkuat persepsi publik bahwa lembaga keamanan, lembaga penegak hukum adalah lembaga yang hari ini memperkuat praktik impunitas di Indonesia," katanya.
Puri mencontohkan kasus impunitas itu seperti yang dialami dua mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) pada saat demo ricuh di Kendari dan korban tewas lainnya yang terjadi dalam peristiwa Bulan Mei 2019. Menurutnya, kasus tersebut tidak berhasil diungkap oleh kepolisian.
"Akses keadilan ini sebenarnya harus coba dijawab oleh negara terutama untuk menjawab praktik-praktik kekerasan politik. Saya terutama ingin menggarisbawahi kelemahan dari sistem penyelidikan internal di lembaga kepolisian ini sebenarnya bisa jadi hambatan untuk negara dalam menghadirkan kualitas keadilannya," pungkasnya. dtc