Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Barabai - Setelah di Tana Toraja, Sulawesi Selatan, digemparkan ulah seorang pria mengaku nabi terakhir di dunia, kejadian serupa terjadi pula Kota Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan. Pria itu bekerja sebagai petani.
Petani yang mengaku nabi ini bernama Nasruddin. Warga Barabai yang resah melaporkan Nasruddin ke polisi.
Salah satu di antara ajaran sesat Nasruddin, menurut warga, adalah mengubah syahadat Islam, yang seharusnya bersaksi soal Nabi Muhammad, menjadi bersaksi kerasulan Nasruddin.
Nasruddin akhirnya ditangkap jajaran Polres Hulu Sungai Tengah. Senin malam (2/11) pukul 21.00 Wita, dia dijemput polisi dan digelandang ke Mapolres Hulu Sungai Tengah. Guna mendukung pengusutan kasus nabi palsu, kediaman Nasruddin yang berada di Desa Bandang, Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, dipasangi garis polisi.
Selasa pagi (3/12), Nasruddin menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik Satreskrim Polres Hulu Sungai Tengah. Dari pemeriksaan, dan kesaksian, diketahui Nasruddin juga mengajarkan salat menggunakan Bahasa Indonesia.
"Kasusnya langsung kita tangani, karena sudah dianggap meresahkan masyarakat. Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak terpancing dengan isu-isu yang tidak benar. Dan percayakan proses hukum kepada kepolisian selanjutnya apabila ada temuan baru yang berkaitan dengan hal ini akan kami kabarkan kembali. Sekali lagi, serahkan semuanya kepada pihak berwajib untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku" kata Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Sabana Atmojo. Kapolres didampingi Kajari Hulu Sungai Tengah, Trimo, saat memberikan keterangan pers kepada awak media di Barabai, Selasa (3/12/2019) siang.
Kasus nabi palsu ini sebenarnya telah lebih dulu dibawa dalam Rapat Pengawasan Terhadap Aliran Kepercayaan Dan Keagamaan (PAKEM) Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Nasruddin sendiri pun sempat dihadirkan. Keputusan Rapat PAKEM tersebut menyatakan bahwa ajaran Nasruddin sesat. PAKEM sudah mengeluarkan surat rekomendasi kepada Bupati Hulu Sungai Tengah untuk dikeluarkan keputusan pelarangan ajaran Nasruddin. dtc