Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Pimpinan MPR Hidayat Nur Wahid, Jazilul Fawaid dan Fadel Muhammad dengan didampingi Sekretaris Jenderal MPR RI Ma'ruf Cahyono menyambangi Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Kegiatan ini merupakan silaturahmi kebangsaan yang digelar Pimpinan MPR RI ke berbagai elemen bangsa seperti pimpinan parpol, organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, dan tokoh bangsa dalam rangka serap aspirasi terkait rekomendasi MPR periode lalu tentang amandemen terbatas UUD 1945.
Pertemuan yang digelar di aula Gedung MUI, Jakarta Pusat tersebut dihadiri para Dewan Pimpinan MUI antara lain Ketua Bidang Pendidikan dan Kaderisasi KH. Abdullah Jaidi, Ketua Bidang Hukum dan Perundang-undangan H. Basri Bermanda, Sekretaris Jenderal H. Anwar Abbas, Wasekjen Bidang Dakwah dan Pengembangan Masyarakat KH. Tengku Zulkarnain.
Kepada pimpinan MUI, HIdayat mengatakan kegiatan ini telah dimulai sejak sebelum pelantikan Presiden RI hingga saat ini.
"Sesungguhnya hal tersebut, bertujuan juga untuk melanjutkan tradisi MPR sebagai lembaga permusyawaratan rakyat. Jadi, kami ingin bermusyawarah dalam segala hal terkait kenegaraan kita itu tidak hanya di dalam atau secara internal, tapi kami juga ingin melibatkan elemen-elemen bangsa dengan mendatangi langsung masyarakat, melakukan serap aspirasi," kata Hidayat dalam keterangannya, Selasa (3/11/2019).
Menurutnya silaturahmi kebangsaan sekaligus serap aspirasi kepada elemen-elemen bangsa terutama seputar amandemen terbatas UUD 1945 merupakan hal yang sangat penting. Mengingat wacana amandemen tersebut kini menjadi pembicaraan hangat di tengah-tengah masyarakat dan memunculkan ragam persepsi serta pemikiran-pemikiran baru yang mesti disikapi secara bijak.
Sependapat dengan Hidayat, Jazilul Fawaid mengatakan pembahasan tentang amandemen di tengah masyarakat telah melebar kemana-mana dan harus difokuskan kembali sesuai rekomendasi awal yakni tentang amandemen terbatas UUD 1945 juga tentang GBHN atau haluan negara.
"Tapi itulah demokrasi. Aspirasi setiap warga negara Indonesia harus dihargai, walaupun satu sama lain saling berbeda. Itulah mengapa MPR berkeliling menemui elemen-elemen bangsa, untuk bermusyawarah perihal tersebut, meminta masukan dan pemikiran. Lalu, masukan-masukan tersebut akan disimpan serta menjadi bahan kajian yang dalam di MPR, yang kemudian melalui proses ketatanegaraan yang sudah ditetapkan akan keluar berbentuk suatu keputusan dan kebijakan," terangnya.
Merespon hal tersebut H. Basri Bermanda mewakili MUI mengatakan bahwa Dewan Pimpinan MUI sangat mengapresiasi lembaga MPR yang secara terbuka datang bersilaturahmi serta bermusyawarah dengan MUI tentang wacana kenegaraan yang sangat penting tersebut.
Sikap resmi dan pandangan MUI terkait amandemen terbatas UUD 1945 diutarakan Basri yang meliputi 6 poin yakni, pertama, MUI mengharapkan wacana amandemen konstitusi hendaknya oleh MPR, dipertimbangkan terlebih dahulu dengan matang, mendalam, penuh kehati-hatian dan memperhatikan berbagai aspirasi kelompok masyarakat dan parpol.
Kedua, Apabila MPR tetap akan melaksanakan perubahan, maka MUI dapat memahami hal tersebut, sepanjang agendanya terbatas hanya terkait masuknya GBHN menjadi kewenangan MPR. Namun, dengan tetap mempertahankan sistem pemerintahan Presidensial dan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat.
Ketiga, MUI menilai perubahan UUD NRI Tahun 1945 yang telah dilakukan pada awal era reformasi (1999-2002) telah menghasilkan berbagai keputusan yang sangat fundamental dan telah sesuai dengan semangat serta merupakan wujud tuntutan reformasi. Berbagai perubahan konstitusi tersebut telah memberikan dasar hukum yang sangat kuat bagi terwujudnya penyelenggaraan negara yang demokratis, nomokratis dan modern pada masa datang.
Keempat, MUI menegaskan, hasil-hasil perubahan konstitusi tetap dipertahankan. Dalam konteks itu, MUI menghendaki agar tetap dipertahankan ketentuan konstitusi antara lain: Masa jabatan Presiden dan Wapres maksimal dua periode, Pemilihan Presiden dan Wapres secara langsung oleh rakyat, dan Kedudukan lembaga negara yang sejajar serta setara.
Kelima, Menjadi tugas dan tanggung jawab semua lembaga negara dan penyelenggara negara serta semua komponen bangsa untuk melaksanakan konstitusi secara istiqamah dan optimal agar terwujud kehidupan kebangsaan dan kenegaraan sesuai cita-cita konstitusi.
Keenam, MUI mendorong kiranya MPR terus memberikan sumbangsih terbaik dan peran optimalnya untuk mengawal Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika menuju terwujudnya cita-cita berdirinya negara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD. dtc