Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
23 kabupaten/kota di Sumatra Utara akan melaksanakan Pilkada pada 2020, termasuk Kota Medan. Rencana anggaran untuk Pilkada Medan sekitar Rp 109 milliar, dengan rincian Rp 69 miliar untuk KPU, Bawaslu Rp 27,9 miliar, Rp 8 miliar untuk Polrestabes Medan dan Rp1,5 miliar untuk Polres Belawan.
Kota Medan sebagai ibukota dan wajah Provinsi Sumatera Utara, memiliki catatan kelam, dengan deretan wali kota yang tersangkut persoalan korupsi, mulai dari Wali Kota Abdillah tahun 2008, Wali Kota Rahudman Harahap pada tahun 2014, dan terakhir Wali Kota Dzulmi Eldin tahun 2019. Dan mirisnya ketiganya adalah hasil pemilihan langsung.
Selain catatan korupsi, kondisi Kota Medan secara umum juga sangat memprihatinkan, seperti persoalan sampah yang masih tetap mengemuka, hingga memperoleh predikat kota terkotor se-Indonesia pada 2019 ini. Begitu juga persoalan banjir yang terus menerus menjadi ancaman bagi masyarakat, walaupun sepanjang tahun terlihat pekerjaan pengerukan atau pembersihan drainase.
Di luar persoalan sampah dan banjir yang sangat mengemuka, persoalan pelayanan publik, transportasi umum kota dan infrastruktur jalan yang buruk, hingga rendahnya kesadaran tertib berlalu lintas seiring dengan tingginya angka kejahatan jalanan, menjadi gambaran betapa berat dan rumitnya persoalan yang dihadapi Kota Medan.
Antara Harapan dan Kekecewaan
Pemilihan kepala daerah untuk Periode 2020 - 2025 ini tentunya menjadi ruang bagi masyarakat Kota Medan untuk berpatisipasi dalam menentukan kehadiran sebuah harapan atau menuai kekecewaan dari hasil pemilihan langsung yang akan dilakukan.
Pilkada yang identik dengan biaya tinggi, selain biaya resmi pelaksanaaan sebesar ± Rp 109 Milliar, praktik penggunaan uang untuk membeli suara konstituen masih sangat memungkinkan untuk terjadi, begitu juga dengan biaya kampanye yang besar. Semestinya memberikan jaminan munculnya pasangan calon terbaik yang diusung Partai Politik, sehingga hasil dari biaya tinggi dapat berbanding lurus dengan perkembangan kota.
Kualitas calon akan sangat mempengaruhi dalam partisipasi masyarakat nantinya dalam Pilkada, jika pasangan calon yang diberikan memberikan harapan maka kemungkinan animo untuk berpartisipasi akan tinggi, namun jika calon tidak memberikan harapan justru akan menciptakan kejenuhan, seperti yang terlihat dalam Pilkada Kota Medan 2015.
Pilkada Kota Medan 2015, memperoleh tingkat partisipasi terendah se-Indonesia, yakni dari 1.985.096 pemilih yang terdaftar, Pasangan Dzulmi Eldin - Akhyar Nasution memperoleh 346.406 suara atau 71,72% dari 483.014 suara sah, dan Pasangan Ramadhan Pohan - Eddie Kusuma, 136.608 suara, atau 28,28%. Dengan total jumlah pemilih yang hanya mencapai 507.351 suara dan 24.336 suara tidak sah atau sekitar 5,04%. Sedangkan yang tidak menggunakan hak pilihnya mencapai 1.477.745 atau 74,44%.
Tanggung Jawab dan Fungsi Partai Politik
Pilkada Kota Medan 2020, seharusnya menjadi momentum evaluasi bagi partai politik untuk memberikan harapan baru bagi masyarakat, dengan keberanian memunculkan pasangan wali kota dan wakil wali kota, yang memiliki kemampuan manajerial untuk mengendalikan birokrasi, memiliki integritas, inovatif, kreatif, visioner, dan berani melakukan perubahan dan terobosan.
Belajar dari 5 kali Pemilu dan 3 kali Pilkada langsung, sudah seharusnya partai politik berkomitmen untuk mendorong lahirnya figur – figur yang berpengalaman, kompetitif, inovatif, serta memiliki keberanian melawan pragmatisme politik dan ekonomi yang sering menjadi jeratan bagi para pemimpin daerah dan politik.
Tantangan terbesar bagi partai politik untuk Kota Medan dalam Pilkada kali ini adalah melahirkan pemimpin alternatif dalam iklim demokrasi yang masih diwarnai tiga fenomena buruk yaitu Patronase, Klientilisme, dan Jual beli suara. Tiga hal yang saling mengait dan sejak lama disadari, baik oleh pemilih maupun kalangan Partai sendiri, dan menjadi fenomena yang sulit sekali dihapus.
Karena itu sangat diharapkan kontribusi dan keberanian partai politik untuk memberikan kepercayaan Calon Kepala Daerah berdasarkan rekam jejak, kemampuan, hingga integritas yang terlatih dan tahan uji, karena dengan segala kerumitan persoalan yang dihadapi Kota Medan dalam beberapa periode kepemimpinan sebelumnya, sangat dibutuhkan kehadiran sosok yang punya pemikiran terbuka dan bersikap mandiri.
Pilkada seharusnya menjadi momentum partai politik untuk menunjukkan bahwa kebijakan dan pilihannya adalah menampung aspirasi dan kebutuhan publik, karena pasangan yang diberikan mandat oleh Partai Politik akan menjadi aktor perubahan, pembenahan dan pembangunan kota Medan.
Bahkan secara konseptual salah satu syarat memenangkan kontestasi pemilihan, adalah kemampuan menyerap dan mengakomodir kepentingan publik, bukan kompetisi antar suku, agama dan ras.
Dengan keberanian memunculkan pasangan pemimpin yang mampu memberikan harapan kepada warga untuk memperbaiki keadaan, yakni pasangan yang fokus pada kemajuan, solusi, ketegasan ( bukan amarah ) dan tidak hanya menjadikan masa lalu sebagai objek sindiran atau alat untuk menghabisi lawan.
Sehingga fungsi partai politik dalam melaksanakan pendidikan politik, menyerap, menghimpun, dan menyalurkan aspirasi masyarakat dalam rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dapat berjalan dengan baik.
Sehingga Pilkada menjadi proses demokratisasi yang mampu mendorong proses penguatan pendidikan politik bagi masyarakat, karena dalam proses demokrasi yang sehat dan bersihlah, proses kemunculan pemimpin yang memiliki kualitas integritas dan karakter.
Kepemimpinan yang berintegritas dan visioner lebih menentukan dibandingkan sistem yang dijalankan, karena sebaik apapun sistem ditangan pemimpin yang lemah dan tanpa visi, maka sistem tersebut tidak akan berfungsi, bahkan sangat berpotensi untuk dicurangi.
*Penulis Direktur Eksekutif Perhimpunan Suluh Muda Indonesia (SMI)/penggiat HAM dan Demokrasi
===
medanbisnisdaily.com menerima tulisan (artikel) terkait isu-isu aktual masalah ekonomi, politik, hukum, budaya dan lainnya. Tulisan hendaknya orisinal, belum pernah dimuat dan tidak akan dimuat di media lain, disertai dengan identitas atau biodata diri singkat (dalam satu-dua kalimat untuk dicantumkan ketika tulisan tersebut dimuat). Panjang tulisan 4.000-5.000 karakter. Kirimkan tulisan dan foto (minimal 700 pixel) Anda ke [email protected].