Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Labusel. Sebanyak 101 pendaftar yang memasukkan lamaran pada penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 Pemkab Labusel tidak dapat melanjutkan ke seleksi tahap berikutnya setelah dinyatakan gagal pada seleksi administrasi.
Hal itu diungkap Kabag Humas dan Protokol Setdakab Labusel, M. Irsan kepada medanbisnisdaily.com, Rabu (4/12). Menurutnya, dari 393 pelamar hanya 292 pemalar yang lulus verifikasi, sedangkan 101 tidak lulus.
“Hanya 292 pelamar yang lulus verifikasi pada seleksi administrasi,” katanya.
Dijelaskan, beberapa faktor yang menyebabkan pelamar dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi diantaranya tidak teliti saat membuat surat lamaran. Selain itu kata dia, kemungkinan berkas yang dilampirkan tidak sesuai.
Disebutkan, setelah pengumuman hasil seleksi administrasi, tahapan selanjutnya adalah masa sanggah. Menurutnya, bagi pelamar yang tidak lulus verifikasi dapat memanfaatkan masa sanggah, bila merasa sudah melengkapi persyaratan, namun dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.
Dikatakan, ujian akan dilaksanakan pada Februari 2020 mendatang. Namun dia belum membeber mekanisme ujian yang akan dilaksanakan tersebut. “Ujian akan dilaksanakan, pada Februari 2020,” katanya.
Ditambahkan, para pelamar akan bersaing mengisi 35 lowongan CPNS yang seluruhnya tenaga pendidik, sesuai dengan pengumuman No. 810/1106/BKD/III/2019 tentang Kebutuhan PNS di Lingkungan Pemkab Labusel tahun 2019 tertanggal 11 Nopember 2019. Formasi yang dibutuhkan seluruhnya adalah tenaga pendidikan yakni, 1 guru SMP dan 34 lainnya guru SD.