Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com -Kisaran. Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi menetapkan Upah Minimun Kabupaten (UMK) Asahan tahun 2020 sebesar Rp 2,814,734,90. Penetapan "UMK ini akan diberlakukan mulai Januari 2020," ucap Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan Asahan, Hermansyah, Rabu (4/12/2019), di Kisaran.
Hermansyah yang juga didampingi sekretaris dinas Meilina Siregar mengatakan, UMK yang diterapkan merupakan upah terendah dan hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja nol tahun sampai dengan 1 tahun.
Sedangkan pekerja yang mempunyai masa kerja 1 tahun atau lebih, pengusaha wajib memberlakukan ketentuan struktur dan skala upah dan diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 2017.
"Harapan kita pengusaha bisa mentaati penerapan UMK Asahan," ucap Hermansyah.