Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Belawan. Petugas Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dinilai tak mampu menertibkan kapal pukat trawl, seperti trawl gandeng dua, boukeami dan purseseine teri. Hingga sampai saat ini, Rabu (4/12/2019), tidak satu pun kapal ikan yang mengunakan alat tangkap dilarang ini berhasil diamankan petugas pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan tersebut.
Sebelumnya, Kepala Stasiun PSDKP Belawan telah mengeluarkan surat untuk melakukan penindakan terhadap kapal penangkap ikan jenis trawl, baik yang sedang beroprasi di laut ataupun bersandar di Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (PPSB) dan tidak mengeluarkan Surat Layak Oprasional (SLO) bagi kapal-kapal ikan yang mengunakan alat tangkap yang dilarang.
Ironisnya, bukan melakukan penangkapan terhadap kapal ikan yang mengunakan alat yang dilarang, akan tetapi oknum PSDKP melakukan pembiaran, sehingga dengan bebas kapal-kapal ikan tersebut keluar masuk ke Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (PPSB).
Riyan (52) salah seorang nelayan kecil mengaku kecewa dengan kinerja PSDKP, karena sampai saat ini aparat penegak hukum perikanan ini belum juga menertibkan kapal ikan yang mengunakan alat tangkap yang di larang.
“Kita menilai, kalau petugas PSDKP tak mampu menerapkan undang- undang perikanan. Kita juga sama- sama mengetahui kalau kantor PSDKP itu berada di Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan yang merupakan tempat bersandar kapal-kapal trawl.” tegasnya.
Ia juga mengatakan jika petugas PSDKP tak mampu menjalankan tugasnya sesuai dengan amanat undang- undang perikanan, siapa lagi yang akan menertibkan kapal-kapal ikan mengunakan alat tangkap yang dilarang.
Kepala Stasiun PSDKP Belawan, Donny Muhammad Faisal yang berusaha dikonfirmasikan medanbisnisaily.com, belum mendapatkan konfirmasi ke karena tidak berada di tempat.