Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Susi Pudjiastuti saat menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan Periode (2014-2019) melarang ekspor benih lobster demi menjaga eksistensi makhluk hidup tersebut di perairan Indonesia. Sebab benih lobster masih dihasilkan dari tangkapan di laut.
Namun Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berencana untuk mengizinkan ekspor benih lobster. Edhy mengaku punya hitung-hitungan tersendiri.
"Iya karena diambil yang 1% (di laut) itu akhirnya semakin berkurang, keseimbangan terganggu. Oke keseimbangan terganggu. Kita hitung secara ilmiah. Kalau memang itu sebabkan lobster akan berkurang berarti harus ada langkah," kata dia di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2019).
Dirinya mengungkapkan, nantinya pelaku usaha yang diberi izin ekspor harus membesarkan sebagian benih lobster untuk dikembalikan ke alam.
"Apakah mungkin dari setiap pengembang yang kita beri kesempatan 5% di Indonesia, lobster ini setelah umurnya sebesar kelingking atau telunjuk kami minta 5% kita restocking, kita masukkan di tempat benih-benih itu diambil," jelasnya.
Demikian juga dengan importir. Ketika benih lobster di negara tujuan ekspor sudah berproduksi, sebagian harus dikirim kembali ke Indonesia untuk disebar ke laut.
"Sama juga negara pengimpor di sana, di Vietnam, oke saya kasih (benih lobster) tapi kami minta Anda yang sudah produksi itu kembalikan sekitar sekian persen untuk kami restock di negara kami," ujarnya.
Menurutnya jika diberikan aturan main yang jelas, ekspor benih lobster bakal memberikan nilai tambah. Ketimbang dilarang tapi faktanya penangkapan di laut masih terjadi.
"Saya sangat salut dengan Badan Karantina, Polairud, Angkatan Laut yang bahu-membahu menggagalkan (penjualan benih lobster). Tapi apakah akan begini terus? sementara penangkapan ada, mereka juga tergantung dengan pekerjaannya, kita nggak kasih solusi. Harus ada solusi di sini," tambahnya.
Sebagai informasi, saat menjadi menteri, Susi Pudjiastuti melarang penangkapan lobster bertelur dan melarang ekspor bibit lobster. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 1/2015 yang berlaku 6 Januari 2015 lalu. Bahwa bibit lobster ukuran 50-100 gram dilarang ditangkap dan diekspor.(dtf)