Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional (JPKP) Nasional Wilayah Sumut menyurati Plt Wali Kota Medan, Ketua DPRD Medan, Kajari Medan, Kapolrestabes Medan, dan Inspektorat Medan.
JPKP Nasional menyampaikan dugaan pemufakatan jahat/persekongkolan antara Pokja dan rekanan dalam tender paket pekerjaan Christmas Season tahun 2019 di Dinas Kebudayaan Kota Medan.
Ketua DPW JPKP Nasional Sumut, Ojak M Simanjuntak, kepada wartawan di Medan, Rabu (4/12/2019), mengatakan telah menghimpun data dan informasi yang menyimpulkan bahwa tidak seharusnya CV YG memenangi tender itu.
Setidaknya ada 2 alasan, sebut Ojak. Pertama karena CV YG hanya menyiapkan 7 orang tenaga ahli. Sementara dalam dokumen lelang diminta 8 orang. "Contohnya untuk tenaga ahli event logistic dan venue management, CV YG menyiapkan 1 orang tenaga ahli," sebut Ojak.
Sebagaimana dalam ketentuannya, event logistic dan venue management adalah dua keahlian yang berbeda. "Hal ini juga ditegaskan dalam ketentuan sertifikasi MICE Indonesia, jadi tidak boleh sembarangan menjadika si A tenaga ahli di dua bidang keahlian yang berbeda," ujarnya.
Kemudian tenaga ahli yang ditawarkan CV YG untuk tenaga ahli marketing komunikasi atas nama inisial DACU, diduga palsu. Sebab nama tersebut tidak ditemukan di http://lspmice.org/data-2019, website resmi penyedia informasi sertifikat MICE Indonesia.
Untuk itu, Ojak Simanjuntak meminta Pokja ULP membuka informasi yang sebenarnya atas pelaksnaan tender Christmas Season 2019 dan melakukan evaluasi ulang. Jika hal itu tidak diindahkan, JPKP Nasional, kata Ojak, akan menggiring persoalan ini ke proses hukum.
Sementara itu, Pokja ULP belum mengklarifikasi isi surat JPKP Nasional Sumut ini. Pokja yang coba dikonfirmasi di Kantor Wali Kota Medan, Rabu (4/12/2019), tidak berhasil. Tidak ada Pokja tender Christmas Season di sana.