Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Kisaran. Jumasri, terdakwa pembakar ibu tiri hingga ewas, warga Desa Sidomulyo Kecamatan Pulau Bandring Kabupaten Asahan dituntut vonis oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Kisaran 10 tahun penjara, pada Rabu (4/12/2019) sore.
Sidang yang diketuai oleh ketua majelis Hakim Nelly Andriani beranggota Boy Aswin dan Ahmad Adib menyatakan terdakwa Jusmasri alias Plotot terbukti secara sah dengan sengaja merampas nyawa seseorang dengan melanggar pasal 338 ayat (1) KUHPidana dan Undang- Undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.
Sementara itu untuk hal yang meringankan terdakwa Jumasri alias Plotot ini diantaranya adalah tidak pernah di pidana dan bersikap sopan di dalam persidangan.
"Menyatakan terdakwa Jumasri alias Ploto terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagai mana dalam dakwaan alternatif dan menjatukan hukuman kepada terdakwa 10 tahun penjara",ujar Ketua ujar ketua Majelis Hakim Nelly Andriani yang kemudian memetuk palu sidang disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabri Marbun.
Mendengar putusan yang dibacakan majelis hakim, terdakwa Jumasri menerima hasil putusan dari majelis. Putusan yang diterima ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 13 tahun penjara.
Sebelumnya, Jumasri melakukan pembunuhan terhadap Waginem, ibu tirinya sendiri dengan cara dibakar hidup hidup dengan menggunakan bensin di rumahnya sendiri pada tanggal 25 Juni 2019 lalu.
Terdakwa beralasan kesal karena sakit hati kepada ibu tirinya itu karena ayahnya dihina. Usai membakar terdakwa kemudian kabur hingga akhirnya berhasil ditangkap di daerah Riau.