Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyampaikan, ada beberapa pernyataan keliru yang disampaikan oleh anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), Poaradda Nababan yang menyebutkan BPJS Kesehatan sebagai lembaga penipu. Hal ini dikatakan Asisten Deputi Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Sumut dan Aceh, Wahyu Kris Budianto menjawab tudingan tersebut.
"Tidak benar kalau BPJS Kesehatan tidak mencermati faktor-faktor penyebab terjadi defisit. Kami terus berupaya untuk mengatasi hal tersebut, dan tentunya BPJS Kesehatan tidak bisa sendiri dalam mengatasinya, perlu juga bantuan dari berbagai pihak, salah satunya dukungan dari pemerintah daerah," ungkapnya, Kamis (5/12/2019).
Selain itu, menjawab tudingan rujukan yang bisa langsung ke rumah sakit tipe A sehingga menyebabkan biaya klaim yang melonjak, Wahyu menjelaskan bahwa pelayanan kesehatan dalam Program JKN-KIS ini menganut sistem rujukan berjenjang. Artinya pelayanan kesehatan dimulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), jika diperlukan pelayanan lanjutan oleh spesialis maka peserta dapat dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
Bahkan lanjut dia, agar pelaksanaan rujukan berjenjang ini berjalan dengan maksimal, BPJS Kesehatan telah mengembangkan sistem rujukan online. Di mana tujuannya adalah untuk memberikan kemudahan dan kepastian peserta dalam memperolah layanan di rumah sakit disesuaikan dengan kompetensi, jarak, dan kapasitas rumah sakit tujuan rujukan berdasarkan kebutuhan medis pasien.
"Jika memang bisa dilayani di rumah sakit tipe C, pasti akan dirujuk ke rumah sakit tipe C. Tidak mungkin bisa dirujuk ke rumah sakit tipe A," tambahnya.
Sementara itu, mengenai tudingan soal pasien dibatasi hari opnamenya, Wahyu kembali dengan tegas membantah tudingan tersebut.
"Pelayanan opname untuk peserta JKN-KIS tidak ada batasan hari, semuanya berdasarkan indikasi medis. Jadi tidak benar itu BPJS Kesehatan membatasi hari opname," ujarnya.
Wahyu menambahkan, BPJS Kesehatan saat ini juga sudah menyediakan kanal-kanal pengaduan dan permintaan informasi untuk peserta JKN-KIS, harapannya agar apabila peserta ada hal-hal yang perlu dikonfirmasi ke BPJS Kesehatan atau menyampaikan keluhan mengenai pelayanan administratif dan pelayanan kesehatan dapat melaporkan ke kanal-kanal itu.
"Peserta dapat menyampaikan keluhan dan permintaan informasinya dapat melalui petugas kita yang kontaknya ada di setiap rumah sakit, atau melalui Care Centre BPJS Kesehatan 1500400, atau dapat langsung datang ke kantor BPJS Kesehatan, ataupun melalui Aplikasi Mobile JKN," pungkasnya.