Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Lubuk Pakam. Anggota DPRD Deli Serdang, Gambo Tarigan, meminta pembangunan kuburan mewah di Kecamatan Sibolangit milik PT Nirvana Memorial, segera dihentikan. Pasalnya, selain tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), juga menyalahi izin peruntukan. Apalagi, pembangunannya sangat berdampak terhadap lingkungan. Seperti keruhnya air sungai tempat mandi dan mencuci warga. Bahkan, jalan ke areal pertanian juga sudah di dozer pihak pengembang.
"IBM-nya tidak ada, izin peruntukannya juga tidak pada tempatnya. Sebab, RTRW di Kecamatan Sibolangit tidak boleh lagi ada kuburan mewah. Dan sepengetahuan saya, izin peruntukkannya di Desa Bingkawan, tapi pengembangannya sampai ke Desa Rambung Baru, Sibolangit. Anehnya, beberapa bangunan kuburan mewah sudah berdiri," tegas anggota Fraksi Demokrat ini kepada medanbisnisdaily.com di ruang fraksinya, Kamis (5/12/2019) sore.
Dijelaskan Gambo yang juga putra daerah Sibolangit, lahan kuburan mewah tersebut seluas 300 hektare yang berada di Desa Rambung Baru, Kuta Tengah yang keduanya berada di Kecamatan Sibolangit. Kemudian Desa Bintang Meriah dan Lau Macam Kecamatan Pancur Batu.
"Untuk itu, kita minta kepada Satpol PP Deli Serdang mengambil tindakan tegas terhadap bangunan kuburan mewah yang tak memiki IMB. Jangan karena bagunan tersebut warga di empat desa yang menjadi korbannya. Ini yang tak kita inginkan," ungkapnya.
Kata Gambo, Sungai Tengah yang berjarak 20 meter dengan lokasi kuburan, dulunya airnya jernih dan digunakan warga masyarakat untuk mandi dan mencuci, tapi sekarang sudah tak bisa digunakan warga selama 3 bulan ini.
Menurut Gambo, awalnya pihak PT Nirvana memang membangun kuburan mewah, tapi nantinya juga akan mendirikan perumahaan atau villa serta pusat perbelanjaan. Sebab, lahannya begitu luas hingga 300 hektare.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Deli Serdang, Artini S Marpaung, mengaku, kalau analisi dampak lingkungan (Amdal) kuburun mewah itu memang sudah ada, tapi kalau IMB nya memang tidak ada.
"Kalau amdalnya memang sudah ada,tapi kalau IMB memang belum ada.Itu bukan ranah kita," ujar Artini.
Kasatpol PP Deli Serdang, Suryadi Aritonang yang dikonfirmasi akan menindak lanjuti permasalahan tersebut dengan berkoordinasi dengan OPD terkait. Termasuk dengan kepala desa setempat dan Camat Sibolangit.
"Kita akan konfirmasi dulu dengan OPD terkait. Kemudian menanyakan kepada kepala desa dan camat, guna mengetahui duduk persoalannya. Sehingga dapat diketaui apa persamasalahannya.Jadi tidak serta merta kita langsung eksekusi," tutur Suryadi.