Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Deandls Sijabat (31), otak pelaku kasus korupsi kredit Fiktif BRI Medan Katamso sebesar Rp 508 juta dituntut rendah hanya 1,5 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) Ilmi Akbar Lubis, di Ruang Kartika, Pengadilan Tipikor untuk Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (5/12/2019) sore.
JPU dari Kejari Binjai ini juga hanya mendenda terdakwa dengan Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan dan hanya dikenakan pasal subsider yaitu Pasal 3 ayat 1Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Hal ini sungguh kontras dengan tuntutan yang diterima karyawan BRI Medan Katamso Oktavia Situmorang dan Kacab Anton yang dituntut 5 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara oleh JPU dengan pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dalam pertimbangannya Jaksa menyebutkan bahwa hal meringankan terdakwa karena memiliki istri dan anak serta telah mengembalikan kerugian negara.
"Hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi," jelasnya.
Usai dibacakan Jaksa, Hal aneh selanjutnya adalah pengacara terdakwa ternyata telah mempersiapkan nota pembelaan di hadapan majelis hakim yang diketuai Ahmad Sayuti dan sehingga seluruh pengunjung sidang tampak heran.
"Bagaimana sudah ada pleidoi, apa memang di dalamnya sudah ada ada isi tuntutan ini," tegasnya.
Hal tersebut membuat pengacara tersebut kebingungan dan sambil melirik-lirik ke arah Jaksa.
"Saya berdasarkan pasalnya, majelis," cetusnya.
Langsung saja majelis hakim menolak pledoi tersebut dan menyuruh pengacara untuk melengkapi pledoinya di pekan depan.
Seusai sidang, Deandls yang mengenakan kacamata hitam ini tampak tak ingin berkomentar terhadap tuntutan ringan tersebut. Ia hanya melambaikan tangan menandakan tak mau berkomentar.
Kejanggalan juga terjadi saat, awak media mencoba mengkonfirmasi Jaksa Ilmi terkait tuntutan rendah tersebut.
"Maaf ya saya enggak mau berkomentar, langsung saja ke kantor. Apa ini kenapa langsung shoot-shoot saja," bentaknya kepada awak media sambil berjalan cepat.
Terdakwa yang merupakan Direktur CV Deandls Mual Asri sempat buron selama 7 bulan oleh Kejaksaan Negeri Binjai sejak September 2018 hingga akhirnya berhasil diringkus pada 25 April di Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Dalam dakwaannya, JPU Ilmi Akbar Lubis menerangkan terdakwa Deandls sengaja menunjuk 3 ruko sebagai objek agunan kepada Oktavia yang melakukan penilaian jaminan di lokasi jaminan berada di Jalan Sukarno Hatta Km. 18 Kecamatan Binjai Timur.
Dimana jumlah kerugian negara yang disebabkan oleh terdakwa Deandls dari CV. Deandls Mual Asri sebesar Rp 189.627.500,00, CV. Finance SS sebesar Rp 148.617.500 dan UD. Grace P. Denai sebesar Rp 170.407.500,00 dimana totalnya adalah Rp 508.652.500.