Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Nisel. Terkait penahanan Piterson Zamili (PZ) oleh Kejaksaan Negeri Nia's Selatan (Nisel) atas kasus Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) USBM di Telukdalam pada 2012-2013. Piterson Zamili adalah mantan bendahara Dinas Pendidikan (Disdik) saat itu. Dirinya ditahan pada Rabu malam (4/12/2019) karena terlibat dalam kasus PJJ USBM yang merugikan negara senilai Rp 5,8 miliar.
Atas penahanan Piterson Zamili, tersebut mendapat apresiasi dari anggota DPRD Nias Selatan, Samahato Bu'ulolo dari Partai PDI Perjuangan.
Dikatakan Samahato Bu'ulolo, bahwa kasus PJJ USBM ini adalah merupakan kasus yang sudah lama mengendap di Kejari Nias Selatan.
"Kita apresiasi atas kinerja Kejari Nias Selatan dalam pengungkapan kasus USBM ini, terutama penahanan terhadap Piterson Zamili," ucap Samahato Bu'ulolo kepada medanbisnisdaily.com saat ditemui dirumahnya di Kecamatan Lahusa, Kamis (5/12/2019).
Lebih lanjut, Sekretaris Fraksi PDIP ini meminta kepada Kejari Nias Selatan untuk mengungkap dalang dalam kasus USBM tersebut.
Samahato Bu'ulolo, menduga ada mantan pejabat yang terkait terhadap kasus USBM yang telah merugikan negara miliaran rupiah tersebut.
"Piterson ini kan hanya bendahara, staf pada saat itu, tentu ada orang utama dalam kasus USBM ini. Pastinya ada mantan pejabat yang terlibat," katanya.
Dia juga menambahkan bahwa, atas kasus PJJ USBM ini, ribuan generasi muda Nias Selatan pada saat itu terlantar pendidikannya. Untuk itu, lanjutnya, Kejari Nias Selatan harus tindak tegas dan mengungkap semua yang terlibat pada kasus USBM ini.
"Kalau sudah terungkap semua, tentu kasus ini tuntas dan publik juga tau siapa-siapa saja yang terlibat pada kasus USBM ini," tandasnya.
Saat ini, Piterson Zamili, ditahan dan di titipkan Lapas III Telukdalam selama 20 hari kedepan. Dia ditahan berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor : B-1062/L.2.30/Fd.1/12/2019 tertanggal 4 Desember 2019. Dan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-01/L.2.30/Fd/12/2019.