Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI menyetujui penamaan RUU yang mengatur perihal perlindungan ulama menjadi RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama. Fraksi PKS menyebut penamaan RUU Perlindungan Agama dan Tokoh Agama diputuskan agar tidak multitafsir.
"Dalam pembahasan, karena yang kita maksud dengan... RUU itu kita katakan untuk seluruh agama, maka dari pimpinan diusulkan agar tidak multitafsir seakan-akan hanya untuk umat Islam saja, maka kata-kata ulama di awalnya dihilangkan," kata anggota Fraksi PKS Al Muzzammil Yusuf kepada wartawan, Kamis (5/12/2019).
PKS sendiri awalnya mengusulkan RUU tentang Perlindungan Agama, Ulama dan Simbol Agama-agama. Menurut Muzzammil, penghilangan diksi 'ulama' tidak mengubah substansi RUU-nya.
"Jadi subtansinya tetap, tidak berubah, perlindungan tokoh agama. Tokoh agama di dalamnya ada ulama, ada pendeta dan lain-lain di situ. Simbol agama juga simbol agama, di awal kita masukkan itu," jelas Muzzammil.
Muzzammil mengungkapkan, usulan PKS perihal RUU Perlindungan Tokoh Agama itu didukung Fraksi PPP dan PKB. Namun, untuk PPP dan PKB awalnya mengusulkan RUU tentang Perlidungan Kyai dan Guru Ngaji.
Namun dalam pembahasan, sebut Muzzammil, PKS, PPP dan PKB menyetujui penamaan RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama. Begitu juga dengan pemerintah dan unsur DPD.
"Di dalamnya (RUU-nya) nanti akan juga menampung usulan dari PPP dan PKB yang berbicara tentang perlindungan kiai dan guru ngaji. Itu akhirnya memang disepakati," ungkap anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR itu.
Diberitakan sebelumnya, Baleg DPR dan Kementerian Hukum dan HAM menyepakati sebanyak 50 RUU untuk masuk program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2020. RUU yang diusulkan PKS yakni tentang perlindungan ulama masuk di dalamnya, namun dengan nama berbeda.
"RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama (RUU tentang Perlindungan Kyai dan Guru Ngaji). Pengusul, anggota Fraksi PKS, Fraksi PKB, Fraksi PPP," demikian petikan daftar prolegnas RUU prioritas 2020 nomor 41 seperti dilihat detikcom, Kamis (5/12).dtc