Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) akan menyurati Kepala Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Kapoldasu), Irjen Pol Agus Andrianto, terkait kasus yang dialami masyarakat adat Sihaporas, Desa Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Simalungun. Hal itu disampaikan Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, saat berdiskusi dengan sejumlah perwakilan komunitas masyarakat adat dan mahasiswa, di Ruang Rektor Universitas Nommensen Pematang Siantar, Kamis (5/12/2019).
Kedatangan Taufan Damanik yang diundang menjadi pembicara dalam salah satu seminar nasional di kampus itu, dimanfaatkan perwakilan masyarakat adat dan mahasiswa untuk mengungkapkan perihal penahanan dua warga Sihaporas, Thomson Ambarita dan Johnny Ambarita oleh pihak kepolisian pasca bentrok dengan pihak PT TPL, terkait sengketa lahan di Desa Sihaporas, 16 September 2019.
Demikian keterangan tertulis yang diterima medanbisnisdaily.com, Kamis malam (5/12/2019) dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak yang ikut dalam pertemuan itu.
Dalam pertemuan tersebut, Taufan Damanik menjelaskan, pihaknya telah menyurati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait persoalan konflik agraria. Selain itu mereka juga sudah menyurati Kapolri terkait adanya penangkapan masyarakat akibat dari konflik agraria yang terjadi.
Komnas HAM, sambung Taufan Damanik, juga menawarkan supaya pendamping hukum masyarakat adat Sihaporas mengusulkan amikuskurae, yakni memberikan keterangan dari sisi kemanusiaan oleh Komnas HAM dalam persidangan. Komnas HAM juga akan menyurati Kapoldasu terkait proses hukum laporan masyarakat adat Sihaporas.