Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Nisel. Ketua Komisi I DPRD Nias Selatan, Memoris Fau, meminta pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan segera mengungkap aktor intelektual kasus penyelenggaraan pendidikan jarak jauh (PJJ) USBM Medan di Telukdalam Kabupaten Nias Selatan Tahun 2012-2013 yang merugikan negara sebesar Rp 5,8 miliar lebih.
Kejari Nias Selatan sendiri telah menetapkan mantan Bendahara Dinas Pendidikan (Disdik), Piterson Zamili, dan menahanya pada Rabu malam (4/12/2019), karena diduga terlibat dalam kasus PJJ USBM tersebut dan telah dititip di Lapas Kelas III Telukdalam 20 hari kedepan.
Politisi dari Partai Perindo ini, Memoris Fau, juga mengapresiasi pihak Kejari Nias Selatan atas lanjutan pengungkapan kasus tersebut.
"Tentang lanjutan pengungkapan kasus PJJ USBM Medan di Nias Selatan oleh Kejari Nias Selatan, kita sangat apresiasi dan harapan kita supaya sesegera mungkin mengungkap aktor intelektual. Artinya, jangan staf (Bendahara) yang jadi korban terkait kasus itu," ujar Memoris Fau, Sabtu (7/12/2019).
Seperti diberitakan, dalam lanjutan penanganan kasus itu, Tim penyidik Pidsus Kejari Nisel telah menetapkan sekaligus menahan tersangka baru berinisial PZ (mantan bendahara Dinas Pendidikan Tahun 2012) pada Rabu, (4/12/2019).
Penetapan tersangka terhadap Piterson Zamili, dilakukan setelah tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup.
Kepada tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Subs.Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juntho Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 20 Tahun.
Dalam kasus ini, diketahui juga sejumlah orang telah terjerat hukum diantaranya, mantan Koordinator pengelola PJJ USBM Medan di Telukdalam yang berinisial SS dimana telah selesai menjalani hukuman penjara. Lalu, YB saat ini sedang menjalani hukuman penjara dan satu lagi yakni mantan bendahara PJJ USBM Medan di Telukdalam berinisial NB hingga kini masuk dalam DPO pihak Kejaksaan Negeri Nisel.